Politik
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh

Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan Presiden dalam rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Aceh.
“Kami telah membicarakan soal empat pulau ini. Berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” jelas Dasco dalam rapat tersebut.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Prinsip kita satu, karena kita bagian dari NKRI. Alhamdulillah, kalau sudah ada pemahaman bersama dan penyelesaian cepat, itu sangat baik,” ujar Presiden.
Ia juga menginstruksikan agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencegah munculnya spekulasi negatif.
“Suasana kita sedang sangat baik. Kita perlu memberikan penerangan kepada rakyat bahwa kondisi ekonomi, pertanian, dan pembangunan kita menunjukkan kemajuan. Maka, menjaga stabilitas dan suasana kondusif adalah keharusan,” tegas Presiden Prabowo.
Keputusan ini menandai penyelesaian administratif antar provinsi secara damai, berdasarkan fakta hukum, dan mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk menyelesaikan persoalan strategis dengan pendekatan dialog dan kebijakan berbasis data.
