Politik
Putih Sari Soroti Dugaan Malpraktik dan Netralitas MKDKI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus malpraktik yang dialami sejumlah pasien. Dalam audiensi bersama para pelapor, ia menyoroti sikap Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dinilai kurang objektif. Menurutnya, MKDKI seharusnya menjadi lembaga yang netral dalam menangani pelanggaran disiplin profesi medis.
“Lembaga ini seharusnya bersifat netral dan objektif dalam menangani kasus-kasus atau aduan yang diterima, sehingga dapat memberikan sanksi yang adil dalam menegakkan kode etik dan disiplin profesi kedokteran,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kelompok masyarakat/pasien terkait dugaan malpraktik, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/05/2025).
Putih Sari menyatakan bahwa Komisi IX akan mengevaluasi sistem tanggung jawab serta mekanisme penyelesaian sengketa di sektor kesehatan, termasuk pengawasan terhadap semua jenis fasilitas layanan kesehatan.
“Bukan hanya rumah sakit, tapi juga fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik dan puskesmas. Ke depan, tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi kembali sebagaimana yang dialami Bapak/Ibu sekalian,” tambahnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang meski dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk sentralisasi profesi, tetap memberikan ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan kesehatan.
“Amanat undang-undang ini adalah bagaimana peran serta pemerintah dan masyarakat dalam menilai secara objektif kondisi serta fungsi pelayanan kesehatan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak masyarakat atas kesehatan,” pungkas Putih Sari.
