Connect with us

Daerah

Rahmat Mirzani Djausal: Daerah Harus Menjadi Garda Terdepan Perlindungan Buruh Migran

Published

on

Bandar Lampung — Setiap tahunnya, tanggal 18 Desember diperingati sebagai hari buruh migran. Penetapan tanggal ini mengacu pada deklarasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi No. 45/158) pada tanggal 18 Desember 1990  di New York Amerika Serikat.

Berdasarkan data World Bank 2018 terdapat 9 juta buruh migran asal Indonesia yang tersebar di seluruh dunia. Persoalan perlindungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) buruh migran Indonesia menjadi isu pokok dalam peringatan hari buruh migran tahun ini.

Menurut laporan Migrant Care, provinsi Lampung menduduki posisi kelima pengirim TKI terbesar sekaligus paling rentan terhadap perlindungan buruh migran di Indonesia. Tokoh muda Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan semua pihak di daerah, baik eksekutif maupun legislatif harus ambil bagian dalam perlindungan buruh migran terutama sebagai langkah preventif.

“Hari buruh migran merupakan alarm untuk segera menyelesaikan persoalan buruh migran di Indonesia, Lampung salah satu penyumbang terbesar buruh migran di Indonesia harus mempunyai inisiatif dalam menghadirkan kebijakan daerah yang meminimalisir pelanggaran terhadap buruh migran,” ujar Rahmat Mirzani Djausal pada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Lampung Dapil Kota Bandar Lampung yang maju melalui Partai Gerindra ini menambahkan, daerah punya peran sentral untuk menyalurkan buruh migran, posisi garda depan dalam perlindungan buruh migran harus jadi agenda prioritas Lampung ke depan. Karena buruh migran adalah pahlawan devisa Indonesia yang harus dijamin perlindungan dan hak-haknya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *