Connect with us

Politik

Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Dasco Tegaskan Pendaftaran Mengacu pada Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024), dibatalkan. Ia menyebutkan bahwa aturan mengenai pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua Putusan MK yang dimaksud adalah: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti akan mengikuti keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitannya di X, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa batalnya pengesahan revisi UU Pilkada disebabkan oleh mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi, karena hanya dihadiri 176 anggota DPR, terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir langsung.

Jumlah kehadiran tersebut tidak memenuhi syarat kuorum, yakni kurang dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak ada perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Syarat tersebut digantikan dengan persentase minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dari putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *