Connect with us

Daerah

Rizaldi Adrian Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan Lapas di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada hari minggu, 13 Januari 2019.

Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG (51) dan YW (30). Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).

Merespon kejadian tersebut, Rizaldi Adrian Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Pihaknya menyayangkan atas kelalaian pihak Lapas Bandar Lampung tersebut.

“Seharusnya Lapas itu tempat yang terbatas dan tempat orang memperbaiki diri bukan malah justru melanjutkan bisnis haram dalam penjara. Sungguh sangat di sayangkan” ungkapnya pada wartawan, (14/1/2019).

Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu.

Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.

Selain itu, Caleg muda dari Partai Gerindra ini menambahkan perlunya revitalisasi lapas serta evaluasi pihak lapas. “Dengan insiden ini harus menjadi evaluasi lapas sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa” tutupnya.Lapas Kecolongan, Rizaldi Adrian Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan

BANDAR LAMPUNG – Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada hari minggu, 13 Januari 2019.

Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG (51) dan YW (30). Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).

Merespon kejadian tersebut, Rizaldi Adrian Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Pihaknya menyayangkan atas kelalaian pihak Lapas Bandar Lampung tersebut.

“Seharusnya Lapas itu tempat yang terbatas dan tempat orang memperbaiki diri bukan malah justru melanjutkan bisnis haram dalam penjara. Sungguh sangat di sayangkan” ungkapnya pada wartawan, (14/1/2019).

Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu.

Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.

Selain itu, Caleg muda dari Partai Gerindra ini menambahkan perlunya revitalisasi lapas serta evaluasi pihak lapas. “Dengan insiden ini harus menjadi evaluasi lapas sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa” tutupnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *