Connect with us

Nasional

Samakan Penyebar Hoaks Teroris, DPR: Itu Berlebihan

Published

on

Kabarpolitik.com–Pernyataan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang menyamakan penyebar hoaks dengan terorisme, menuai kritik. Salah satunya Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Kharis mengatakan, terlalu berlebihan jika menyamakan hoaks dengan terorisme. Apalagi sampai berupaya melawannya dengan undang-undang terorisme.

“Saya kira terlalu berlebihan. Harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan Undang-Undang ITE yang menindak,” kata Kharis, (21/3/2019).

Di sisi lain, Kharis menilai jika Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti sudah paham betul akan pelanggaran terorisme atau hoaks. Sehingga bagi para pelakunya tentu akan dijatuhi pasal sesuai dengan kategorinya.

Sebelumnya, Wiranto menyikapi serius maraknya penyebaran hoaks. Dia bahkan menyamakannya dengan aksi teror karena dampaknya menimbulkan ketakutan pada rakyat.

“Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang nonfisik. Tapi kan (sama namanya) teror karena menimbulkan ketakutan,” ucap Wiranto di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Atas dasar itu, mantan Panglima TNI itu membuka peluang dengan menerapkan undang-undang terorisme untuk melawan hoaks. (jp)

source