Nasional
Sembilan Orang Ditangkap KPK, Kemenpora akan Beri Bantuan Hukum

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sembilan orang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa (18/12). Kemenpora akan memberikan bantuan hukum untuk kesembilan orang tersebut.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan saat ini pihak Kemenpora belum menjalani komunikasi dengan KPK mengenai OTT yang dilakukan hari ini. Dia yang mengetahui kabar tersebut ramai sepulang menghadiri kegiatan di kawasan Jakarta Timur.
“Saya tidak tahu apakah ada barang-barang yang disita atau tidak. Sekarang belum ada komunikasi dari KPK,” kata Gatot.
Gatot mengatakan, ia juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Menpora Imam Nahrawi yang saat ini sedang berada di luar kota. Pihak Kemenpora juga menegaskan akan memberi bantuan hukum kepada sembilan orang yang diciduk tersebut.
“Bantuan hukum tentu pasti. Pasti ada bantuan hukum dari tim legal kami nantinya,” sambung Gatot.
Seperti diketahui, KPK menangkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana beserta delapan anak buahnya. Beberapa diantaranya merupakan Pembuat Keputusan Keputusan (PPK) eselon 3, Bendahara eselon 4, dan enam orang lainnya yang belum diketahui.
Penangkapan terhadap sembilan orang tersebut dilakukan setelah KPK menemukan adanya rencana transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kemenpora. KPK lalu bergerak dan menemukan bukti awal berupa uang sebesar kurang lebih Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang kurang lebih Rp 100 juta.
(isa/JPC)
