Connect with us

Politik

Simak Ya, Ini Poin-poin Yang Termuat Dalam Undang-Undang Pekerja Sosial

Published

on

Kabarpolitik.com- RUU Pekerja Sosial sudah disahkan menjadi undang-undang. Apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ketua Panja Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan terkait apa saja aturan main yang dikandung oleh beleid tersebut. RUU Pekerja Sosial, kata dia, pertama mengatur mengenai praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik pekerjaan sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan.

Kedua, Undang-Undang Pekerja Sosial memuat standar praktik pekerjaan sosial. Di dalam poin ini dijelaskan terkait standar yang harus dipenuhi oleh pekerja sosial dalam melakukan pelayanan. Standarnya dibuat dan ditentukan oleh menteri.

Ketiga, terkait pendidikan profesi pekerja sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi pekerja sosial. Dengan begitu pekerja sosial memiliki kompetensi untuk melakukan praktik pekerjaan sosial.

Keempat, registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS bagi pekerja sosial lulusan luar negeri dan warga negara asing. Kelima, hak dan kewajiban pekerja sosial. Keenam, organisasi pekerja sosial sebagai wadah aspirasi pekerja sosial.

Ketujuh, dewan kerhormatan kode etik yang dibentuk oleh oirganisasi pekerja sosial. Kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial. Kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Dengan disahkannya RUU tentang Pekerja Sosial ini, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak RUU ini diundangkan dapat menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.[sgh]

Sumber