Nasional
Soal Revisi UU KPK, LBH-YLBHI: Ada Operasi Pelemahan KPK

Presiden Jokowi didesak agar tidak menerbitkan surat presiden (surpres) menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab revisi terhadap undang-undang tersebut justru bertendensi melemahkan KPK.
“Kita juga akan mengajak masyarakat luas untuk bersuara meminta Presiden dan DPR berhenti melakukan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk didalamnya pelemahan KPK. Korupsi yang menyebabkan pemiskinan dan perenggutan hak-hak kita,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur, Sabtu (7/9/2019).
Isnur menilai, DPR sengaja secara diam-diam ingin merevisi Undang-Undang KPK. Sebab revisi ini awalnya tak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Bahkan rencana pembahasan revisi terhadap undang-undang itu pun tak pernah terdengar sebelumnya. Setting agenda lewat operasi senyap itu sengaja dilakukan untuk melemahkan fungsi KPK. Diduga banyak pasal didalam draft revisi yang berpotensi melemahkan KPK.
“Termasuk di dalamnya penghentian penyidikan sewaktu-waktu dan membuat penggeledahan, penyadapan, dan operasi tangkap tangan ditentukan oleh pihak lain di luar KPK yaitu Dewan Pengawas,” kata Isnur.
Operasi pelemahan KPK pun dilakukan lewat prosesl seleksi calon pimpinan (capim) KPK dengan meloloskan capim yang rekam jejaknya buruk.
