Nasional
Syarief Hasan: Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat Langgar Keputusan Sah PBB

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menentang keras pernyataan yang dilakukan Benny Wenda. Pasalnya, baru-baru ini, Benny Wenda melakukan deklarasi kemerdekaan Papua Barat secara tidak berdasar pada Selasa (1/12/2020), sebab Papua dan Papua Barat merupakan wilayah Indonesia yang sah.
Syarief Hasan menyebutkan, pemerintah harus segera memberikan tindakan keras dan diproses secara hukum UU Negara Republik Infonesia terhadap tindakan provokatif Benny Wenda yang melakukan deklarasi dan menyatakan diri sebagai Presiden Sementara Papua Barat.
“Tidak satu orangpun atau golongan manapun yang boleh mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia,” tegas Syarief Hasan, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, tindakan Benny Wenda dan ULMWP telah melanggar keputusan sah PBB terkait hasil referendum masyarakat Papua yang menetapkan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia pada 1969.
“Referendum masyarakat Papua pada 1969 yang menginginkan bergabung dengan Indonesia,” ungkapnya.
Syarief Hasan menyebutkan bahwa langkah Benny Wenda tidak dibenarkan aturan internasional. “Berdasarkan Traktat Montevideo 1933, ULMWP tidak memiliki dasar, sebab wilayah yang diklaim adalah wilayah resmi Indonesia. Rakyat Papua menginginkan dan menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969,” paparnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Papua merupakan provinsi sah di Indonesia.
“Papua dan Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Olehnya itu, gerakan yang berusaha memisahkan Papua dan Papua Barat dari Indonesia adalah gerakan melanggar konstutusi NKRI dan konstitusi International,” ungkapnya.
(Fajar)
