Nasional
Tak Terima Tambangnya Disegel, Pemilik Minta Uang Rp200 Juta Dikembalikan
Kabarpolitik.com, SIDRAP — Tak terima tambangnya disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, salah satu pemilik tambang meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp200 juta.
Hal itu ungkapkan pemilik tambang CV Egha, H Ucu dihadapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Sidrap, Rabu sore, 10 Oktober.
Permintaan pengembalian uang pengurusan perizinan itu juga didengar oleh sejumlah petugas saat pengawal proses penyegelan tambang di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Di lokasi, H Ucu tidak mau disegel tambang miliknya dengan dasar telah memiliki izin dan melakukan penambangan pada tanah yang sudah dibelinya.
Dia mengakui ada sekitar Rp200 juta uangnya habis dalam mengurus surat-surat perizinan tersebut. “Kalau ini mau ditutup, saya minta uang saya dikembalikan Rp200 juta,” katanya.
Menurut H Ucu, penutupan tambang tersebut tidak adil. Dirinya menganggap pemerintah berpihak sebelah. Bahkan dia mengaku, masih ada penambang yang tidak memiliki izin masih saja beroperasi.
Permintaan pengembalian uang Rp200 juta turut dibenarkan Kepala PRKP2LH Sidrap, Hj Aryani. “Didepanku, dia (pemilik CV Egha, red) meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp200 juta,” ucapnya.
Saat itu, kata Aryani, ia meminta menunjuk siapa orang nya yang telah mengambil uang sebesar itu.
“Coba tunjuk orangnya. Apa ada di sini yang mengambil uang ta yang Rp200 juta saat pengurusan izin tambang,” kata Aryani balik nanya ke pemilik tambang.
Disisi lain, sejumlah warga meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas masalah biaya perizinan yang dinilai jumlahnya sangat besar itu. (ira)