Connect with us

Nasional

Terima Suap Rp2,250 Miliar, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun

Published

on

Kabarpolitik.com–Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata jaksa, Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Jaksa menilai, Idrus terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Mantan Menteri Sosial itu terbukti melakukan aksinya bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut digunakan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017.
Dalam petimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas jaksa.

Idrus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jp)

source