Politik
Tolak RUU Pemilu, Fraksi PPP: UU Pemilu dan UU Pilkada yang Lama Belum Perlu Direvisi

Kabarpolitik.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan penolakannya atas pembahasan RUU Pemilu. PPP tidak sepakat jika RUU Pemilu dilanjutkan karena bisa mengubah pilkada yang dijadwalkan pada 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan tak sepakat dengan ide Pilkada serentak 2022 dan 2023. Awiek menjelaskan, Pilkada serentak 2024, pada November, sudah dijadwalkan dan diatur dalam UU 10/2016 Pasal 201 ayat 8.
“Keputusan itu dibuat melalui prores diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik selesai dalam 1 tahun, tidak seperti saat ini,” kata Awiek yang juga menjabat sekretaris Fraksi PPP, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
PPP juga menilai bahwa ketentuan di UU itu sebenarnya belum pernah diterapkan sama sekali, sehingga apa yang dilakukan selama ini akan sia-sia jika diubah lewat revisi UU Pemilu.
PPP juga menolak alasan fraksi yang mendukung RUU Pemilu, yang konsekuensinya Pilkada dilakukan pada 2022 dan 2023. Pendukung ide itu beralasan bahwa jika pilkada dilakukan 2024, di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres, penyelenggara akan mengalami kesulitan teknis. Menurut Awiek, hal demikian tak beralasan.
“Karena jeda waktu dari Pileg dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan, sehingga tidak menganggu teknis persiapan di lapangan,” pungkas Awiek.
Diketahui, dalam draf RUU Pemilu, UU Pilkada dilebur untuk turut direvisi. Adapun pilkada dijadwalkan tetap berlangsung pada 2022 dan 2023, mengikuti siklus lima tahunan setelah Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Sedangkan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 tetap menjabat hingga 2025, kemudian akan ada pejabat pelaksana hingga 2027.
“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022,” berikut bunyi Pasal 731 Ayat 2.
Kemudian, setelah Pilkada 2020, pilkada bakal digelar lagi di 2023. Daerah yang menggelar pilkada di 2023 adalah provinsi, kabupaten/kota yang terakhir menggelar pilkada di 2018. Ketentuan ini diatur di Pasal 731 ayat 3.
“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023,” terangnya. [rif]
