Connect with us

Nasional

Usulan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Penyidik

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Usulan tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dan tim kuasai hukumnya mengajukan sebagai tahanan kota, ditolak oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/10). Usulan tersebut ditolak sebab yang bersangkutan masih menjalani penyidikan atas kasus drama kebohongan penganiayaan dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengajuan tahanan kota Ratna dan tim kuasa hukumnya yang dilayangkan pada Senin (8/10) lalu belum bisa dikabulkan.

“Perkembangan berkaitan dengan kasus tersangka Ratna Sarumpaet, berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya atas permohonan tahanan kota, sudah diterima, dievaluasi, dan dianalisa. Hasilnya belum bisa dikabulkan,” ujarnya di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).

Lebih dalam Argo menjelaskan, alasan tidak dikabulkannya permohonan tahanan kota tersebut, masih dalam proses penyidikan. Sebagai contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan dari para saksi.

Kemudian hasil dari keterangan itu, pihak penyidik masih perlu mengkroscek kebenaran antara keterangan saksi dan tersangka RS.

“Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita masih lakukan, jadi belum bisa dikabulkan. Nah, nanti kita kroscek,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dan pihak keluarga Ratna Sarumpaet mengajukan tahanan kota. Melalui kuasa hukumnya, Insank Nasruddin mengatakan, alasan pengajuan tahanan kota untuk memudahkan Ratna mengecek kesehatan di rumah sakit.

“Ya kan sangat terbatas (di tahanan Polda) untuk melakukan aktivitasnya. Dia hobi olahraga, tentu aktivitasnya terbatasi. Kalau tahanan kota kan kesehatannya dia bisa lebih mudah. Ketika dia akan berobat lebih gampang,” kata dia.

(wiw/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *