Connect with us

Nasional

Veri Muhlis: Di Era Jokowi UU KPK Direvisi, Bahkan di Periode Pertama Jabatannya

Published

on

Veri Muhlis Arifuzzaman

Kabarpolitik.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penerbitan surpres terkait revisi UU KPK usulan DPR ini menuai banyak protes. Banyak kalangan menyayangkan sikap presiden Jokowi dan DPR, karena dengan adanya revisi UU ini dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

Menaggapi polemik revisi RUU KPK ini, pengamat politik dari Konsep Indonesia (Konsepindo) Research & Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman mengatakan, setiap orang punya pendapat berdasar pemahaman, pengalaman dan keyakinannya. Dirinya menilai, dengan revisi UU ini maka KPK akan berubah dan tidak akan sama seperti sebelumnya. Menurutnya, KPK tidak lagi independen dan tak lagi kuat.

“Para koruptor akan bahagia, dan yang paling menyedihkan akan tumbuh banyak koruptor baru di masa mendatang. Ada KPK yang seperti kemarin saja korupsi dan riswah terus berlangsung, apalagi dengan revisi,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).

Diakui Veri, tentu ada banyak kekurangan dan gaya khas KPK selama ini yang bisa jadi menyebalkan. Ada juga isu kelompok garis keras di sana, ada isu taliban dan lain-lain.

“Tapi pada KPK saya masih percaya, dan banyak orang antikorupsi lain yang begitu. Kalau anda melihat sebaliknya, ya terserah anda. Yang jelas, di era Jokowi UU KPK direvisi. Bahkan di periode pertama jabatannya,” tegas Veri. (kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *