Connect with us

Nasional

Wow! Dua Tahun Kabur, Eddy Sindoro Diduga Pelesir Keliling Dunia

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Lika-liku ihwal kaburnya tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri satu persatu mulai terungkap. Dalam masa pelarianya selama dua tahun lamanya di luar negeri, rupanya sebelum menyerahkan diri, tersangka Eddy Sindoro tak hanya menetap di satu negara. Eddy diduga sudah keliling dunia selama menjadi buronan KPK.

“Sejak 2016 sudah keliling dunia. Singapura, Tiongkok, Amerika Perancis, Jerman dan berbagai negara lain,” terang sumber JawaPos.com, menceritakan ihwal negara pelarian Eddy Sindoro selama kabur ke luar negeri, di Jakarta, Jumat (12/10).

Terakhir, sebelum dirinya menyerahkan diri, Eddy kata sumber tersebut, terdeteksi di Singapura. “Setelah dideportasi dari Malaysia dia dilarikan ke Singapura,” imbuh sumber tersebut.

Dikonfirmasi perihal kaburnya Eddy Sindoro ke luar negeri, advokad Lucas yang kini menjadi tersangka karena diduga membantu kaburnya Eddy ke luar negeri, membantah semua tuduhan KPK. Dia mengaku tak tahu apa-apa perihal kaburnya tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Panitera PN Jakpus, Eddy Nasution tersebut ke luar negeri.

“Saya terus terang jujur, proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK saya tidak tahu,” kata Lucas sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.

Karena merasa tak tahu menahu, dia pun membantah semua tudingan yang disematkan lembaga antirasuah padanya.

“Menurut saya apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddi Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saya juga tidak tahu dan sampai saat ini saya juga tidak dipertunjukkan juga bukti apa bahwa saya ada hal seperti itu,” kilahnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Eddy Sindoro pada 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar USD 50ribu.

Suap diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Padahal, pengajuan itu telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

(ipp/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *