Politik
Wow, PDIP DKI Dapat Dana Bantuan Parpol Rp 3,2 Miliar

Kabarpolitik.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 13,08 miliar untuk dana bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta pada 2020.
Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD DKI nantinya akan mendapatkan Rp 2.400 per suara sah pada Pemilihan Legislatif 2019.
Anggaran itu sudah dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
“Ini usulan yang 2020 betul Rp 13,08 miliar,” ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Entis Sutisna di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/9).
Entis menjelaskan, usulan dana bantuan keuangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.
Namun, Pasal 5 Ayat 7 kemudian menyebut, besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Karena itulah, Badan Kesbangpol mengusulkan dana bantuan keuangan untuk parpol sebesar Rp 2.400 per suara, dua kali lipat dari besaran yang ditentukan dalam Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut.
Bantuan dana keuangan Rp 2.400 per suara itu sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
“Ini diperbolehkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Entis.
Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar jika ada kenaikan dana parpol dari Rp2.400 per suara sah. Usulan kenaikan ini diajukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS RAPBD 2020. Kesbangpol mempersilakan jika ada anggota dewan yang mengusulkan kenaikan seratus persen atau Rp4.800. “Wajar-wajar saja,” kata Pras kepada wartawan kemarin.
Prasetyo mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan atau kenaikan. Nilai usulan dana bantuan parpol masih sama sesuai yang diusulkan. “Belum ada perubahan ya,” lanjut dia.
Menurutnya jika memang akan ada kenaikan, harus mengacu pada aturan perundang-undangan dan didiskusikan bersama. Menurutnya besaran dana parpol ini juga akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dana parpol ini juga merupakan kewajiban pemerintah yang memiliki dasar hukum dan kenaikan dana parpol ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Karena itulah pihaknya mengikuti aturan yang ada.
“Bukan masalah terima atau tidak terima ya memang itu kewajiban dia kok. Sekarang permasalahan, kita ada anggaran, kita ada uang. Membangun pemerintah juga enggak gampang antara eksekutif dan legislatif. Wajar-wajar aja kok. Jangan sampai ada kesenjangan sosial antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.
Berikut rincian bantuan dana keuangan yang akan diterima parpol yang mendapatkan kursi di DPRD DKI:
1. PDI-P (1.336.344 suara): Rp 3.207.225.600
2. Partai Gerindra (935.793 suara): Rp 2.245.903.200
3. PKS (917.005 suara): Rp 2.200.812.000
4. PSI (404.508 suara): Rp 970.819.200
5. Partai Demokrat (386.434 suara): Rp 927.441.600
6. PAN (375.882 suara): Rp 902.116.800
7. Partai Nasdem (309.790 suara): Rp 743.496.000
8. PKB (308.212 suara): Rp 739.708.800
9. Partai Golkar (300.246 suara): Rp 720.590.400
10. PPP (175.935 suara): Rp 422.244.000.[ab]
