Connect with us

Politik

Anak Danny Pomanto Bisa Diancam Pidana Kurungan Empat Tahun Penjara

Published

on

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Calon legislatif (caleg) yang terbukti melakukan penggelembungan suara rupanya bisa diancam pidana kurungan empat tahun penjara. 

Selama keterlibatan caleg bersangkutan bisa dibuktikan. Hal itu diungkapkan oleh Praktisi Hukum Makassar, Sulaiman Syamsuddin SH menyusul pasca Bawaslu Makassar menemukan ada penggelembungan suara pada saat rekapitulasi penghitungan di tingkat KPU Kota Makassar.

“Selama itu terbukti bahwa caleg bersangkutan  memerintahkan kepada penyelenggara untuk melakukan penggelembungan suara, maka bisa diancam pidana kurungan empat tahun,” kata pria kelahiran Kabupaten Wajo itu, Rabu, 15 Mei.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari sebelumnya menemukan pergeseran suara saat proses koreksi atau membandingkan data rekapitulasi tingkat kelurahan DAA1 dengan data tingkat kecamatan DA1. 

Saat naik ketingkat kecamatan, ada suara caleg yang bertambah maupun berkurang. Pergeseran diduga dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga:Bawaslu Makassar Temukan Penggelembungan Suara untuk Anak Danny Pomanto

“Setelah kita kroscek dan sesuaikan plano DAA1 dan DA1 memang ada ketidaksesuaian,” katanya.

Nursari melanjutkan, hasil suara yang tidak sesuai ditemukan di beberapa kecamatan di Makassar. Temuan untuk jenis pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Pada proses rekapitulasi, terlihat bahwa sejumlah caleg mengalami pergeseran suara. Salah satunya caleg Nasdem untuk DPR RI, Aura Aulia Imandara pada Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate. Dia merupakan anak mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Pada wilayah tersebut, menurut Plano DAA1, Aura mendapatkan 69 suara. Namun di tingkat DA1 suaranya bertambah menjadi 479. Sedangkan untuk tingkat Makassar hingga kini rekapitulasi belum rampung.

Kembali Sulaiman menjelaskan, tim bawaslu dan kepolisian seharusnya lebih dahulu membuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran secara administratif. Termasuk pihak penyelenggara pemilu maupun caleg tersebut. 

“Secara administratif itu harus dikembalikan ketika ada suara yang salah, entah sengaja atau tidak kesalahan administrasi tersebut, maka harus dikembakikan dan dikakukan pembenaran secara administratif,” terang Sulaiman. 

Namun demikian untuk pelanggaran pidananya lanjut Sulaiman, hal tersebut tetap harus berjalan sebab tidak menggugurkan pidana. Hal ini berlaku untuk penyelenggara yang terbukti menggelembungkan suara.

“Dimaksud pidana di sini adalah tindakan menghilangkan suara, merubah berita acara, itu masuk tindak pidana bisa direkomendasikan yang bersangkutan tidak diberi kesempatan menjadi penyelenggara pemilu dalam Pilkada dan pemilu berikutnya,” kata Sulaiman. 

Tetapi bukan berarti untuk oknum caleg yang bersangkutan tidak bisa dijerat. “Artinya kalau ini mau dikembangkan siapa oknum caleg yang memerintahkan ke penyelenggara maka bisa diancam pidana kurungan empat tahun penjara, selama itu bisa dibuktikan,” tambahnya lagi.

Hal itu berdasarkan pasal 532 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tak bernilai atau peserta Pemilu mendapatkan tambahan atau pengurangan suara, maka ancaman pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta. (taq)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *