Connect with us

Politik

APBD Lambat Dibahas, Anggota DPRD Terancam 6 Bulan Tak Gajian

Published

on

Kabarpolitik.com – Sebanyak 106 anggota DPRD DKI terancam tidak gajian selama enam bulan. Ini bisa terjadi bila para wakil rakyat Jakarta ini tak bisa menyelesaikan tugasnya melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tepat waktu yakni pada 30 November 2019.

“Ya, memang aturannya seperti itu,” ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif kepada wartawan Kamis (10/10).

Menurut Syarif aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karenanya, dikatakan Syarif, kalau anggota dewan ingin gajian tepat waktu maka harus punya komitmen untuk menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu.

Komitmen untuk bisa menyelesaikan pembahasan APBD untuk saat ini adalah, menuntaskan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah lima pimpinan DPRD definitif selesai dilantik pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu.

“Itu APBD harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh,” tegasnya

Syarif pun meminta kepada seluruh anggota legislatif untuk menyadari betapa pentingnya pembahasan APBD 2020 tersebut. Sebab, dana itu akan digunakan untuk pembangunan di wilayah Ibu Kota selama satu tahun mendatang.

Selain itu, kata dia, dirinya pun tak ingin terkena sanksi tak menerima gaji Rp111 juta akibat molornya penetapan APBD 2020 tersebut. Ia juga mengimbau agar pihak eksekutif menyiapkan rancangan anggaran secara terperinci saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) nanti.

“Kalau tidak nanti bisa kena sanksi. Saya pikir anggota lain juga menyadari itu,” kata dia.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020.

Untuk total anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS 2020 naik Rp6,9 triliun lebih dari APBD 2019, yang ditetapkan akhir tahun lalu. APBD 2019 diketahui sebesar Rp89,08 triliun, kini anggaran KUA-PPAS 2020 yang diajukan adalah Rp95,99 triliun.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin mengatakan, saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah kerja nyata dari para anggota dewan.

“Belum ada yang menjadi panutan bagi masyarakat dalam konteks proses kebijakan. Jadi harus dicari bagaimana dewan yang pro rakyat, yang kinerjanya bagus versi rakyat,” kata Ujang saat dihubungi wartawan, kemarin.

Selanjutnya, Ujang menuturkan, sudah saatnya sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia harus mengedepankan aspek kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Ujung tombak dalam merealisasikan sila ke-4 tidak lain adalah anggota dewan yang dipilih rakyat dan artinya sudah mendapatkan kepercayaan dari rakyat, maka seharusnya anggota dewan sadar akan hal tersebut.

“Sistem demokrasi itu belum tentu melilih yang terbaik, dalam demokrasi setan gundul pun bisa terpilih, artinya bukan orang-orang terbaik dalam demokrasi, tapi itulah politik. Ketika dia terpilih ya mereka punya hak konstitusi untuk menjadi anggota DPR/DPRD,” paparnya.

Terakhir, Ujang mengatakan, tindakan negatif yang kerap kali merugikan masyarakat, bangsa dan negara sudah harus ditinggalkan oleh para anggota dewan. Jangan ada lagi ada kasus korupsi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sesungguhnya membangun kesadaran tadi bahwa mereka dibayar digaji oleh rakyat bekerja untuk rakyat bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan bahkan parpol,” pungkasnya.[ab]

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *