Connect with us

Nasional

Kasus Predator Anak, Mantan Kepala SMAN Malili Terancam 14 Tahun Penjara

Published

on

Kabarpolitik.com, MALILI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus predator anak, Aksah, dengan ancaman 14 tahun penjara dan denda 60 juta subsidair 1 tahun Penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan Seks di Pengadilan Negeri Malili, Kamis (10/10/2019). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa, Hakim Anggota Reno Hanggara dan Andi Muh.Ishak. Terdakwa sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Malili.

Menurut Ramaditya, yang dikonfirmasi pasca persidangan, menerangkan, Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal didasarkan pada enam hal yaitu Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan para anak korban tersebut.

Perbuatan yang Terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat.

Perbuatan Terdakwa sangat tidak berperikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan pada umumnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada khususnya.

Dia menilai dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hasil pemeriksaan kami pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus,” ujar Ramaditya. (shd)