Connect with us

News

Senpi Rakitan Diamankan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersaudara

Published

on

JAKARTA – Ironis, datang dari kampung ke Jakarta bukan mencari pekerjaan yang halal, dua orang pemuda ini terpaksa diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran mencuri sepeda motor

Pelaku mencuri motor warga di jalan Persatuan Rt 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (26/9/2021) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

Adapun dua orang pelaku berinisial AS alias Caeng (28) warga Kampung Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi dan JI Bin Nanang (23) warga Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi ini terpaksa ditangkap polisi.

Selain pelaku juga turut diamankan berikut alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kedapatan melakukan pencurian satu unit sepeda motor.

Usut punya usut, dua pemuda yang diamankan masih ada hubungan saudara. Itu artinya antara kedua pelaku masih iparan dan satu di antaranya merupakan residivis.

Advertisement

” Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah divonis 1,8 tahun,” terang Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat siaran pers di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021).

“Pelaku melakukan aksinya ini yang ketiga kalinya,” tuturnya.

Menurut Kapolsek, pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel. Begitu tiba di deket lokasi kejadian (TKP) langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor.

“Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban. Kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” ungkap Slamet Riyadi.

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas dimana pelaku JI bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan.

Advertisement

Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar ada orang yang mencurigakan. Kemudian masyarakat menghubungi piket Buser.

Setelah menerima laporan tersebut piket Buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Pradita Yuliandi yang tidak jauh dari lokasi memantau.

Dan saat pelaku menuntun kendaraan langsung dibantu warga bergegas melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” jelas Slamet.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kebon Jeruk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

(detak)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik1 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik1 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik1 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik1 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik1 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik1 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik1 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik1 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik1 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik1 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...