Connect with us

News

Pemprov DKI Libatkan Warga Dalam Penataan Kampung Susun

Published

on

JAKARTA – Pemprov DKI memegang teguh tujuan awal pembangunan kampung susun, yaitu menghadirkan permukiman yang layak dan keamanan bermukim bagi warga.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam menanggapi laporan LBH Jakarta yang mana di dalamnya juga membahas soal penataan kampung di Ibu Kota.

“Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada LBH Jakarta yang telah menyusun laporan dan memberikannya kepada kami. Izinkan dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan langkah-langkah yang sudah kami lakukan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta,” ungkapnya, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (23/10).

Dalam menata kampung kota, Pemprov DKI Jakarta menggunakan pendekatan Community Action Plan, melibatkan ahli hukum dan perumahan untuk membantu merumuskan skema pengelolaan dan pemanfaatan sesuai kebutuhan warga.

Warga di lingkungan tersebut juga memberikan masukan atas desain hunian. Mekanisme perumusan skema pemanfaatan dan pengelolaan kampung susun pun dilakukan sesuai kesepakatan bersama warga.

Advertisement

Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah meresmikan tiga kampung kota sebagai wujud komitmen untuk memastikan warga mendapatkan hunian layak ketika rumah mereka harus digusur untuk kepentingan publik.

Pertama, Kampung Susun Akuarium pada 17 Agustus 2021, yang mana pembangunan tahap 1 sudah rampung dengan 2 blok bangunan 5 lantai yang terdiri dari 107 unit hunian.

Untuk Kampung Susun Akuarium, terdapat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1093 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Skema Pengelolaan Kampung Susun Akuarium. Dengan SK tersebut, kebijakan pengelolaan dan pemanfaatannya dapat menjamin keamanan bermukim dan berorientasi pada warga.

Kedua, Kampung Susun Cakung pada 7 Oktober 2021 yang akan ditempati 75 keluarga dari Bukit Duri, Jakarta Selatan, dengan 2 blok bangunan 5 lantai.

Ketiga, Kampung Susun Kunir pada 14 Oktober 2021 yang diperuntukkan bagi warga Pinangsia yang menjadi korban penggusuran, dengan 1 blok bangunan 4 lantai berisi 33 unit hunian.

Advertisement

Kampung Susun Cakung dan Kunir ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2022.

Untuk Kampung Susun Kunir telah dilakukan penandatanganan kesepakatan, sehingga perumusan skema bersama warga dapat berjalan pararel dengan proses konstruksi, dan setelah pembangunan selesai, skema pemanfaatan dapat langsung ditetapkan.

Sedangkan, untuk Kampung Susun Cakung, diskusi terkait skema terus dilakukan bersama para pendamping warga.

Perlu diketahui pula, dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pergub Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terminologi 'kampung kota' telah diperkenalkan pada draft kedua rencana tata ruang tersebut.

Harapannya, dengan dimasukkannya terminologi ‘kampung kota’ lengkap dengan pengaturannya, kampung kota ke depannya akan lebih terlindungi, dapat terpenuhi hak-haknya, dan menjadi bagian integral dari pembangunan kota Jakarta.

Advertisement

Sementara itu, Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) DKI Jakarta juga telah merumuskan Naskah Akademis Reforma Agraria bagi 7 kampung prioritas, dan 14 kampung lainnya yang ditargetkan selesai segera.

Naskah Akademis ini menjadi landasan untuk penyelesaian permasalahan hak atas tanah yang dialami oleh kampung-kampung di Jakarta, khususnya kampung-kampung prioritas.

Untuk mendorong perlindungan hak bermukim bagi kampung di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan IMB Sementara Kawasan bagi lebih dari 7.502 rumah di berbagai kawasan perkampungan.

Terkait dengan bentuk-bentuk permasalahan struktural yang disebutkan dalam laporan LBH Jakarta, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan, yaitu dalam hal diskriminasi administrasi yang dialami oleh warga Kebun Sayur, dapat diinformasikan bahwa perlakuan tersebut bukan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, terlebih Perum PPD adalah BUMN.

Dalam hal maladministrasi atas penerbitan SHM dan SHGB seperti yang terjadi pada Pulau Pari, dapat disampaikan bahwa penerbitan SHM dan SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan dan BPN, bukan di Pemprov DKI Jakarta.

Advertisement

Kemudian, terkait laporan adanya penggunaan kekuatan pihak ketiga dalam melakukan intimidasi dan kekerasan seperti yang terjadi kepada warga Pancoran Buntu II, dapat diinformasikan bahwa tidak ada aparat Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dalam kejadian di Pancoran tersebut.

Sementara itu, terkait adanya peraturan kepala daerah yang melegitimasi tindakan penggusuran paksa seperti yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016, saat ini sedang dalam pembahasan untuk proses perbaikan regulasi.

(detak)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik1 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik1 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik1 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik1 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik1 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik1 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik1 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik1 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik1 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik1 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...