Connect with us

Politik

Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator

Published

on

Umbu Kabunang Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator

Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengaturan ketika kurator tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan persoalan yang dihadapi kurator tidak hanya berkaitan dengan isu kriminalisasi, tetapi juga menyangkut kepastian kewenangan, perlindungan hukum, serta mekanisme pengalihan tugas ketika seorang kurator meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

“Permasalahan kurator di Indonesia banyak sekali. Kita pertanyakan apa yang bisa dikriminalisasi terhadap kewenangan yang dimiliki kurator,” ujar Umbu dalam agenda  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Kepala BHP Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Umbu, kejelasan mekanisme pengalihan tugas menjadi penting karena dalam sejumlah perkara terdapat dokumen dan bukti asli yang berada dalam penguasaan kurator. Ketika kurator meninggal dunia, pihak yang ditunjuk sebagai pengganti dapat mengalami kesulitan memperoleh dokumen maupun informasi mengenai perkara yang sebelumnya ditangani.

“Kalau terjadi kurator meninggal, dalam kekuasaannya ada bukti-bukti asli. Dokumen itu di kurator semua. Setelah kurator meninggal, akan kesulitan untuk mencari dokumen atau keterangan,” katanya.

Advertisement

Karena itu, Umbu mendorong agar RUU Profesi Kurator mengatur mekanisme yang memungkinkan Balai Harta Peninggalan (BHP), apabila ditunjuk sebagai kurator pengganti, memperoleh akses yang jelas terhadap dokumen dan informasi perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar proses kepailitan tetap dapat berjalan ketika terjadi pergantian kurator.

Selain mekanisme pengalihan tugas, Umbu mempertanyakan sejauh mana BHP perlu dilibatkan sejak awal dalam proses kepailitan. Menurutnya, keterlibatan tersebut diperlukan agar BHP tidak menerima tanggung jawab secara tiba-tiba tanpa mengetahui latar belakang perkara, pihak yang terlibat, jumlah kewajiban, maupun kondisi harta pailit.

“Minimal mengetahui proses awal, apa yang dipermasalahkan, siapa debiturnya, berapa kewajibannya, bagaimana boedel pailitnya,” ujarnya.

Umbu menilai kejelasan posisi BHP juga perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Profesi Kurator. Hal itu berkaitan dengan kesiapan BHP ketika mendapat penugasan sebagai kurator pengganti, termasuk dalam memahami perkara dan mengelola dokumen yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator.

Di sisi lain, Umbu menyoroti persoalan multibar atau keanggotaan kurator dalam organisasi profesi yang berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan kode etik apabila seorang kurator berpindah organisasi ketika akan diperiksa atau dikenai proses etik.

Advertisement

“Kalau multibar, anggota ini bisa berpindah-pindah saat mau dikode etikkan. Ini bisa ada multitafsir,” katanya.

Karena itu, ia meminta pengaturan mengenai kode etik dan organisasi profesi dalam RUU Profesi Kurator disusun secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Umbu juga menyinggung usulan pemberian perlindungan hukum atau imunitas terbatas bagi kurator dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, perlindungan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar kurator dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban dan penegakan kode etik.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana dalam Kepariwisataan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana dalam Kepariwisataan
Politik5 jam ago

Siti Mukaromah Soroti Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana dalam Kepariwisataan

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Siti Mukaromah menyoroti kesiapsiagaan bencana dalam aspek kepariwisataan sangat penting. Menurutnya pihak pengelola...

Perkuat Ekosistem Digital, RUU KKS Perlu Atur Kurikulum Siber dan Masa Transisi Perkuat Ekosistem Digital, RUU KKS Perlu Atur Kurikulum Siber dan Masa Transisi
Politik5 jam ago

Perkuat Ekosistem Digital, Syamsu Rizal: RUU KKS Perlu Atur Kurikulum Siber dan Masa Transisi

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai industri digital saat ini tidak hanya membutuhkan peningkatan kesadaran, tetapi juga perubahan...

Umbu Kabunang Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator Umbu Kabunang Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator
Politik5 jam ago

Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator

Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai...

Cucun: Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator Akan Disusun Terpisah Cucun: Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator Akan Disusun Terpisah
Politik7 jam ago

Cucun Ahmad Syamsurijal: Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator Akan Disusun Terpisah

Pimpinan DPR RI menegaskan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tidak secara khusus mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek...

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia, Sturman: Data Jadi Fondasi Kebijakan DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia, Sturman: Data Jadi Fondasi Kebijakan
Politik7 jam ago

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Sturman: Data Jadi Fondasi Kebijakan

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat...

Baleg Bentuk Panja RUU Hak Cipta dengan Ribuan DIM dari Pemerintah Baleg Bentuk Panja RUU Hak Cipta dengan Ribuan DIM dari Pemerintah
Politik8 jam ago

Baleg DPR RI Bentuk Panja RUU Hak Cipta dengan Ribuan DIM dari Pemerintah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta setelah DPR menerima Surat...

BKSAP: Diplomasi Parlemen Harus Bawa Aspirasi Rakyat ke Forum Global BKSAP: Diplomasi Parlemen Harus Bawa Aspirasi Rakyat ke Forum Global
Politik8 jam ago

Muhammad Husein Fadlulloh: Diplomasi Parlemen Harus Bawa Aspirasi Rakyat ke Forum Global

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menekankan pentingnya peran diplomasi parlemen untuk menyuarakan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat...

Konflik Pertanahan di Jambi Perlu Diinventarisasi, Tindak Lanjut Lewat Reforma Agraria Konflik Pertanahan di Jambi Perlu Diinventarisasi, Tindak Lanjut Lewat Reforma Agraria
Politik8 jam ago

Muhammad Khozin: Konflik Pertanahan di Jambi Perlu Diinventarisasi, Tindak Lanjut Lewat Reforma Agraria

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan...

Kerja Sama dengan Banyak Negara Penting Guna Perluas Konektivitas Penerbangan Internasional Kerja Sama dengan Banyak Negara Penting Guna Perluas Konektivitas Penerbangan Internasional
Politik8 jam ago

Desy Ratnasari: Kerja Sama dengan Banyak Negara Penting Guna Perluas Konektivitas Penerbangan Internasional

Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari menilai konektivitas penerbangan internasional perlu diperluas agar akses ke berbagai daerah di Indonesia...

Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis BKSAP dalam Kolaborasi Riset, SDM, dan Kajian Kebijakan Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis BKSAP dalam Kolaborasi Riset, SDM, dan Kajian Kebijakan
Politik8 jam ago

Anisah Syakur: Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis BKSAP dalam Kolaborasi Riset, SDM, dan Kajian Kebijakan

Anggota BKSAP DPR RI Anisah Syakur mendorong penguatan kolaborasi antara BKSAP DPR RI dan perguruan tinggi agar diplomasi parlemen tidak...