Politik
Baleg DPR RI Bentuk Panja RUU Hak Cipta dengan Ribuan DIM dari Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan, setelah sebelumnya RUU Hak Cipta ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, pemerintah telah menyampaikan Surpres dan DIM kepada DPR. Presiden juga telah menunjuk Kementerian Hukum sebagai leading sector dalam pembahasan RUU tersebut.
“Sekarang RUU Hak Cipta setelah sebelumnya menjadi usul inisiatif DPR, sudah mendapatkan surat presiden dan daftar inventaris masalah. Lalu presiden juga sudah menunjuk leading sector-nya Kementerian Hukum dan di dalamnya itu ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komdigi dan Kementerian Kebudayaan,” ujar Martin, usai rapat kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah terkait pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta,di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dijelaskannya, keterlibatan sejumlah kementerian tersebut diperlukan mengingat pembahasan RUU Hak Cipta memiliki substansi yang luas, termasuk berkaitan dengan royalti atas ekspresi budaya. Sementara itu, usai DPR secara resmi menerima DIM dari pemerintah, Baleg telah menunjuk Panja untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dimana dalam rapat tersebut, disepakati Martin lah yang akan memimpin Panja RUU Hak Cipta.
“Nah sekarang setelah kita secara resmi menerima DIM dari pemerintah dan Baleg juga sudah ditunjuk untuk melakukan pembahasan, tadi kita sudah bentuk Panja yang nanti tadi disepakati saya akan memimpin Panja dan kita akan mulai masuk di rapat Panja nanti penyusunan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah menyampaikan sebanyak 1.117 DIM dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Selain itu, terdapat sejumlah substansi baru yang sebelumnya belum tercantum dalam naskah RUU yang disusun DPR.
Meski demikian, Baleg berkomitmen mempercepat pembahasan RUU tersebut karena regulasi mengenai hak cipta dinilai telah ditunggu oleh masyarakat, khususnya para pencipta lagu. Khusus untuk substansi baru yang diajukan pemerintah, Martin menilai perlu dikaji secara lebih mendalam. Baleg akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait alasan dan perkembangan yang melatarbelakangi munculnya substansi baru tersebut.
“Karena memang ada 1.117 DIM dan ada penambahan substansi ini yang nanti kita harus dengar dari pemerintah apakah karena memang ada perkembangan baru yang memang belum ada di naskah yang disusun oleh DPR, nanti kita dengar dulu dari mereka. Kemungkinan saya lihat ini di masa sidang depan nanti baru bisa diselesaikan,” jelasnya.
Selain mendengarkan penjelasan pemerintah, Baleg juga membuka kemungkinan untuk kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Hak Cipta dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terdampak.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan Baleg akan mengupayakan agar pembahasan dapat dilakukan secepat mungkin. Namun, dengan banyaknya DIM serta adanya substansi baru, proses pembahasan tetap membutuhkan pendalaman bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. “Kita usahakan secepatnya,” tegasnya.


