Hukum
Terdakwa Pelaku Penganiaya Novel Baswedan Ternyata Belum Dipecat dari Kepolisian
Kabarpolitik.com.COM – Dua terdakwa pelaku penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis ternyata masih masih bestatus polisi aktif.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono proses sidang kode etik dan disiplin, termasuk kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat, akan digelar jika sudah ada keputusan pidana yang tetap.
“Iya (belum diproses internal),” kata Argo kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang anggota Brimob itu dituntut melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana satu tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP (penganiyaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Novel Baswedan sendiri menilai tuntutan ringan hanya satu tahun penjara membuktikan bahwa persidangan ini hanya formalitas belaka dan penuh sandiwara.
Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha merasa sejak awal memprediksi bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa dalam kasus itu ditangkap, Novel tidak yakin jika keduanya benar-benar pelaku penyiraman air keras.
Sebab Novel merasa tidak ada penyidik atau pun jaksa yang bisa menjelaskan terkait kedua terdakwa itu. “Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” tulis Novel akun Twitter Selasa (16/5/2020).
Bahkan saat Novel menanyakan kepada para saksi mereka yakin jika kedua terdakwa itu bukanlah pelaku penyiraman air keras. Novel pun meminta keduanya lebih baik dibebaskan dari pada kasusnya ini seakan diada-adakan.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” sambungnya. [rif]


