Connect with us

Politik

Alasan Bawaslu Tolak Bacaleg Eks Napi Kejahatan Seksual

Published

on

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa pencalonan yang diajukan bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT). Donatus merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Gugatan ditolak karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual,” kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin, 10 September 2018.

Donatus merupakan Bacaleg DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari dapil 3 nomor urut 2 yang diusung PAN. Ketentuan mengakui status sebagai mantan narapidana kepada publik diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 tahun 2017 mengatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pasal tersebut kemudian diadopsi dalam pasal 7 ayat (1) PKPU 20 tahun 2018. Namun begitu, Bagja membantah jika putusan Bawaslu itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (3) PKPU 20 tahun 2018 yang melarang eks napi narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi nyaleg.

“Jadi bukan mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah,” tandas Bagja.

Berdasarkan salinan putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/Bawaslu-Kab.Mabar 19.09/VIII/2018, disebutkan dalam pertimbangan hukumnya Bawaslu berpandangan Donatus pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lima tahun. Donatus juga dinilai tidak tidak terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia pernah dipidana.

Namun begitu, dalam pertimbanganya tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menegaskan aturan pada pasal 4 ayat (3) PKPU 20 yang melarang eks napi narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi tidak dipertimbangkan lagi.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *