Politik
Amelia Anggraini: Batasan Tanggung Jawab Ekosistem Digital Harus Diatur Tegas
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab bersama dalam ekosistem digital yang melibatkan pemilik data center, penyedia cloud, penyelenggara jasa internet (PSI), tenant, hingga pengelola aplikasi. Menurutnya, batasan tanggung jawab perlu dirumuskan secara tegas agar tidak memicu situasi saling lempar tanggung jawab ketika terjadi serangan siber, kebocoran data, maupun kelumpuhan layanan.
Amelia juga meminta masukan terkait materi yang harus diatur secara tegas dalam UU dan mana yang cukup dijabarkan dalam peraturan turunan. Hal tersebut disampaikan Amelia saat RDPU Panja RUU KKS bersama para pakar Co-Founder sekaligus Dewan Penasihat IDPRO yang juga Guru Besar Teknik Komputer UI Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli, M.Eng., serta Ketum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“IDPRO juga mengusulkan pembagian yang lebih tegas antara tanggung jawab penyedia infrastruktur dengan tenant dan instansi-instansi pengguna. Yang ingin saya ketahui, bagaimana batas tanggung jawab itu sebaiknya dirumuskan supaya ketika terjadi serangan atau kebocoran data atau layanan tersebut lumpuh, kita tidak menghadapi situasi saling lempar tanggung jawab? Mohon juga masukannya, mana yang harus tegas disebut dalam undang-undang dan mana yang sebaiknya cukup diatur lebih teknis dalam peraturan turunannya,” ujar Amelia.
Selain itu, Amelia menekankan pentingnya perumusan norma dalam RUU KKS yang tidak hanya ideal secara konseptual, tetapi juga memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Amelia menyampaikan sejumlah pendalaman materi terkait usulan penempatan data center dan cloud sebagai infrastruktur digital fondasional berbasis risiko. Ia meminta masukan konkret mengenai parameter yang paling tepat dalam mengkategorikan sebuah infrastruktur ke dalam kategori kritikal.
“Jangan sampai kriterianya terlalu luas sehingga semuanya dianggap kritikal, tetapi jangan juga terlalu sempit sehingga infrastruktur yang sebenarnya menjadi backbone banyak sektor ini justru tidak terlindungi,” tandas Amelia dalam RDPU Panja RUU KKS.
Tak hanya itu, Amelia turut menyoroti isu perlindungan hukum bagi pihak yang melaporkan kerentanan sistem atau insiden siber (safe harbor). Ia sepakat bahwa keterbukaan industri harus didorong agar negara tidak kehilangan informasi penting mengenai ancaman siber akibat industri yang takut melapor.
Kendati demikian, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan agar desain safe harbor dirumuskan secara tepat sehingga benar-benar melindungi pelapor beritikad baik, tanpa lantas menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab atas kelalaian serius yang mungkin terjadi.
“Supaya juga nanti norma yang kita rumuskan di dalam RUU KKS ini dapat dilaksanakan oleh industri dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Amelia.


