Politik
Amelia Ingatkan Revisi UU TNI Perlu Mempertimbangkan Supremasi Sipil

JAKARTA (3 Maret): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menilai revisi Undang-Undang (RUU) TNI harus mempertimbangkan kepercayaan publik. Pasalnya, TNI kerap berada di puncak survei kepuasan publik sehingga patut diserap aspirasi masyarakat dalam substansi revisi UU TNI.
“Untuk itu, penting sekali bagi kami untuk memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak menafikan kepercayaan publik terhadap TNI,” ujar Amelia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR dengan para pakar terkait revisi UU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu mengungkapkan, supremasi sipil perlu dipertimbangkan dalam revisi UU TNI. Terutama, dalam mengkaji penambahan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.
“UU TNI Pasal 47 Ayat 2 yang berlaku saat ini masih relevan. Kalaupun ada penambahan penempatan prajurit di jabatan sipil, bisakah kita kembali merujuk ke Ayat 1, yakni prajurit wajib mengundurkan diri atau pensiun agar tidak mencederai supremasi sipil,” ungkap Amelia.
Amelia menjelaskan, revisi UU TNI telah melalui tahapan pendalaman secara komprehensif dari berbagai akademisi, pengamat, hingga aktivis.
“Revisi UU TNI menurut hemat kami, sudah banyak kajian, yang dilakukan akademisi, pengamat, hingga aktivis dan juga publik. Tetapi ada satu hal yang ingin saya garis bawahi,” paparnya.
“Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI sedang meningkat, bahkan dalam dua dekade terakhir kepercayaan publik terhadap TNI melampaui lembaga DPR,” lanjutnya.
Untuk itu, Amelia menegaskan Fraksi Partai NasDem DPR RI berkomitmen untuk mendukung TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.
“Kalau kami di Fraksi Partai NasDem ingin menegaskan kembali, mempunyai komitmen sangat kuat untuk memberikan dukungan kepada TNI, utamanya bagi prajurit yang bertugas di garis depan menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.
(Safa/*)
