Connect with us

Politik

Anggota DPR, DPD, DPRD, Polri, TNI dan ASN Harus Mundur Jika Jadi Calon Kepala Daerah

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2020 sudah memasuki tahapan. Banyak kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) dari kalangan anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai Bacakada di tahun 2020 mendatang.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan jika anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan ASN maka harus mundur.

“Sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju jadi Cakada,”kata Supratman Andi Agtas belum lama ini.

Menurut mantan dosen di Fakultas Hukum Untad itu, sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Kalaupun ada wacana mengarah ke revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tersebut, itu masih wacana.

Sedangkan informasi di ruang-ruang publik terkhusus di mendsos yang menyebutkan hanya cuti bagi anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN itu hanya wacana dan termasuk hoax.

“Belum ada aturan baru, jadi masih menggunakan aturan lama yakni undang-undang No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tutur anggota fraksi partai Gerindra DPR RI itu.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *