Hukum
Apel Cipta Kondisi Tiga Pilar di Matraman: Upaya Mencegah Tawuran dan Guantibmas
Kabarpolitik.com, Jakarta β Polsek Matraman mengadakan Apel Cipta Kondisi (Cipkon) untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti balapan liar dan tawuran warga. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo, SH, dan dilaksanakan di Pos RW 06, Jl. Pembina Raya, Kel. Palmeriam, Matraman.
Apel ini dihadiri oleh 98 personil dari berbagai elemen, termasuk, Polsek Matraman 17 personil, Koramil Matraman 1 personil, Pol PP Matraman 10 personil, FKDM Matraman 10 personil, Pokdar Kamtibmas Matraman 10 personil, Siskomas Matraman 10 personil, Pengurus RW 06 Palmeriam 3 personil, Ketua RT 13 personil, Security RW 06 3 personil, Karang Taruna Unit 06 7 personil, Saka Bhayangkara Matraman 4 personil, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) 10 personil.
Kapolsek Matraman dalam rahan menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak atas kesiapsiagaan dan partisipasi dalam apel cipkon, ia juga menekankan kepada masyarakat agar selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi penting yang membantu Polsek Matraman dalam menjaga kamtibmas.
Kapolsek juga meenekanan pada warga terjadi perlunya pengawasan ketat terhadap kendaraan bermotor untuk mencegah terjadinya pencurian.
Selain itu, menjelang Pilkada yang tidak lama lagi, Kapolsek Matraman mengingatkan tentang potensi eskalasi situasi menjelang kegiatan calon kepala daerah dan pentingnya pemberitahuan segala kegiatan keramaian kepada pihak kepolisian. βKeamanan di Matraman dapat dipertahankan melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang efektif,β imbuh Kapolsek Matraman.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli mobile di titik-titik rawan gangguan kamtibmas dan tawuran di wilayah hukum Polsek Matraman. Laporan menunjukkan bahwa apel cipkon berlangsung dengan aman dan kondusif.