Connect with us

Politik

BAKN: Jika PMN BUMN Tak Beri Manfaat bagi Negara, Sebaiknya Dialihkan

Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) seyogyanya harus sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu memberi manfaat kepada negara dan masyarakat. Dimana perusahaan pelat merah itu harus dapat memberikan dorongan pertumbuhan dan memberikan keuntungan bagi negara, namun jika tidak demikian, maka pemberian PMN sebaiknya dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya, saat melakukan pertemuan dengan PT. Angkasa Pura II, PT. Garuda Indonesia, dan PT. Dirgantara Indonesia, di Auditorium Angkasa Pura, Banten, Senin (11/09/2023).

“Tidak memberikan keuntungan terus untuk apa kita pertahankan, tahun ini kita berikan, tahun ini kita berikan, itukan akan membebani, sayang sekali uangnya harus kita berikan kepada perusahaan-perusahaan yang membebani dan tidak ada manfaat dan tidak mendapat keuntungan, kalau tidak itukan bisa digunakan untuk hal-hal yang lain, untuk diberikan subsidi energi, subsidi kepada rakyat yang kurang mampu, banyak yang bisa dilakukan dengan uang-uang tersebut,” katanya.

Wahyu pun melanjutkan, jika selama ini para BUMN hanya bertahan hidup dengan pemberian PMN, namun tidak memiliki konsep bisnis yang jelas dan menguntungkan, lebih baik pemberian PMN tidak diperpanjang lagi, daripada menabrak semua aturan yang ada. Ia juga berseloroh kepada perusahaan-perusahaan BUMN, jika tidak diberikan PMN lagi, berapa lama mereka akan bertahan dan terbebas dari lilitan hutang, dan berapa yang pailit.

“Kita melihat disini banyak sekali BUMN ini yang mendapatkan PMN itu sepertinya, jika tidak diberikan PMN harus tutup dengan alasan penugasan, makanya saya tanyakan tadi saya minta seluruh BUMN itu dan itu berkali-kali saya sampaikan pada saat bertemu dengan BUMN, seandainya kalian tidak menerima PMN berapa lama kalian bertahan atau berapa lama kalian bisa lolos dari jeratan hutang, jadi sehat dulu atau mati duluan kira-kira seperti itulah,” selorohnya.

Lebih lanjut, Wahyu berharap dari pertanyaannya tersebut, dirinya dapat mengkategorikan berapa BUMN yang akan bertahan, dan berapa yang tidak, jika tidak diberikan PMN lagi. “Kira-kira seandainya tidak diberikan PMN, berapa BUMN yang akan berakhir, atau berapa BUMN yang kira-kira akan selamat dan butuh berapa tahun dengan asumsi tidak ada penugasan baru seperti itu kira-kira,” katanya.

Wahyu juga berpendapat, pemberian PMN seharusnya berdasarkan skala prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan, meskipun memang ada penugasan dari Presiden. Tapi, pemberiannya tidak dilakukan setiap tahun, kecuali program bisnisnya memang visible dari sisi bisnis.

“Harus ada skala prioritas, dalam hal ini jadi jangan PMN itu kalau misalnya kita ingin membuat sebuah jalan tetapi itu tidak visible secara bisnis dan Pemerintah memberikan penugasan Its Okay lah kita berikan PMN, tetapi itupun juga tidak bisa setiap tahun kita berikan, dan yang kedua jangan kita akhirnya seperti berusaha menyelamatkan Merpati, Merpati itu kita berikan terus menerus PMN akhirnya Merpati ingkar janji,” ungkapnya.

Diketahui, PMN Tunai PT. Angkasa Pura pada tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp. 2 Triliun Rupiah. Dengan tujuan penggunaan PMN adalah untuk pembebasan lahan dan pembangunan landasan pacu 3 Bandara Soekarno Hatta.

Sementara PMN Tunai pada Garuda Indonesia Rp7,5 triliun, dan PMN Non Tunai Rp1 triliun, dengan tujuan penggunaan PMN Tunai: maintenance dan restorasi pesawat (3,6T), maintenance reserve (0,9T), bahan bakar (1,73T), biaya sewa pesawat (0,9T), dan pandemi Covid-19 terjadi. biaya restrukturisasi (0,37T) dengan realisasi penggunaan dana hingga triwulan II 2023 sebesar 72,89% atau Rp5,46 triliun.

PMN Non Tunai: IP PEN Rp1 triliun yang telah dicairkan digunakan untuk pembayaran bahan bakar (avtur) dengan realisasi penggunaan sebesar 100% pada tahun 2021. Sementara PMN PT. Dirgantara Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012, nilai PMN sebesar Rp1 triliun, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012, nilai PMN sebesar Rp400 miliar.

Dengan tujuan penggunaan PMN digunakan untuk modal kerja dan investasi aset dalam rangka memenuhi komitmen on time delivery. Turut Hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ke Angkasa Pura II, diantaranya: Anis Byarwati (F-PKS), Mukhamad Misbakhun (F-PG), Ahmad Najib Qodratullah (PAN).

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *