Connect with us

News

Baleg Tegaskan 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II tidak Membentuk Provinsi Baru

Published

on

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan yang diusulkan Komisi II DPR RI tidak membentuk provinsi baru.

RUU ini diperlukan mengingat dasar hukum pada tujuh provinsi tersebut masih mengacu pada UU yang lama.

Diketahui, tujuh RUU provinsi itu yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.

“(RUU tersebut) bukan berarti membentuk provinsi baru. Ini kesepakatannya adalah tidak boleh menghilangkan sejarah pembentukan  provinsi pertama kali. Jadi ini menjadi satu kaitan,” jelas Ledia usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021).

Adapun undang-undang yang mengatur provinsi sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah Propinsi yang masih mengacu pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) serta UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang.

Advertisement

Ledia melanjutkan, RUU ini merupakan amanat, sehingga menurutnya pembahasannya harus diselesaikan.

Ia menerangkan progres RUU ini sudah diselesaikan dan berharap dapat dibahas bersama pemerintah tidak terlalu lama, karena provinsinya existing. Selain itu, aturan mengenai batas wilayah dan perkara lainnya sudah selesai.

Sebagai contoh, urai Anggota Komisi X DPR RI tersebut, alasan mengapa Sulawesi Utara (Sulut) harus dibuat kembali undang-undangnya karena Sulut telah mengalami pemekaran dengan Gorontalo.

Dalam hal tersebut, Gorontalo sudah memiliki undang-undang provinsinya sedangkan Sulut belum, sehingga RUU ini berisi banyak perbaikan-perbaikan seperti pada provisi yang mengalami pemekaran tersebut.

“Jadi yang tadi disampaikan sudah ada surpres (surat presiden), dan itu konteksnya dengan yang  provinsi pemekaran. Yang sekarang ini fokusnya adalah memperbaiki dasarhukum pembentukan provinsi provinsi yang sebenarnya sudah ada,” imbuh politisi yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam penyerahan usulan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. 

Advertisement

(detak)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik3 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik3 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik3 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik3 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik3 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik3 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik3 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik3 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik3 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik3 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...