Politik
Bambang Patijaya Usulkan Carbon Fraud Diatur dalam RUU Perubahan Iklim
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengusulkan agar potensi carbon fraud diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim. Menurutnya, pengaturan tersebut penting seiring berkembangnya perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target penurunan emisi Indonesia.
Bambang mengatakan perdagangan karbon tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Karena itu, mekanisme perdagangan karbon perlu dirancang tidak hanya memberikan insentif bagi upaya menjaga lingkungan, tetapi juga dilengkapi ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Ketika berbicara NDC, tidak akan jauh-jauh pada akhirnya kita berbicara tentang perdagangan karbon,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama para pakar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Bambang, pemberian insentif dalam perdagangan karbon perlu berjalan beriringan dengan mekanisme penghargaan dan konsekuensi. Hal itu diperlukan agar peluang ekonomi dari upaya pengendalian perubahan iklim tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ia menilai potensi carbon fraud perlu menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam penyusunan RUU Perubahan Iklim. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan perdagangan karbon tidak dimanfaatkan sebagai celah memperoleh keuntungan dengan mengabaikan tujuan perlindungan lingkungan.
“Ketika berbicara punishment, lalu berbicara bagaimana kalau terjadi carbon fraud. Saya pikir ini bisa dimasukkan dalam satu kesimpulan kita juga,” kata Bambang.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut menilai isu carbon fraud perlu dibahas lebih lanjut agar kerangka regulasi perubahan iklim dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan perdagangan karbon. Menurutnya, pemberian insentif bagi pihak yang berkontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim harus dibarengi pengawasan yang memadai.
“Dalam rancangan undang-undang yang kita bahas beberapa kali itu, kita belum menyinggung satu pasal pun terkait dengan carbon fraud,” pungkas Bambang.


