Connect with us

Hukum

Bareskrim Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia, 1 Orang Ditembak Mati

Published

on

Jakarta – Polisi menangkap lima anggota sindikat narkoba jenis sabu internasional jaringan Malaysia-Indonesia. Salah satu tersangka tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

“Tersangka atas nama KH alias Belek bin Nata, HW alias Adi alias Gendut, RD bin Marsyahidan Daulay, Suryani Sahmad, dan A alias Har bin Abdul Rahman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Brigjen Argo menjelaskan penangkapan kelima tersangka didasari pengintaian yang dilakukan selama tiga bulan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada Selasa, 17 Desember lalu, akhirnya tim menyergap tersangka KH (31).

“Penangkapan pertama di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim menyita 6,624 kg sabu,” ujar Brigjen Argo.

Brigjen Argo menyampaikan tersangka KH mengaku membawa sabu atas suruhan tersangka HW, yang tinggal di Jalan Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersangka HW, polisi menemukan 16,693 kg sabu.

“Kemudian tersangka (KH) ini memberi keterangan lagi soal yang menyerahkan sabunya ke dia, akhirnya tim menemukan orang yang dimaksud itu tersangka berinisial RD alias Marsyahidan Daulay,” ucapnya.

Tersangka RD ditangkap di Jalan Pluit Karang Karya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. RD lalu bersuara soal adanya tersangka lain berinisial A yang bersama-sama dengannya membawa barang tersebut dari daerah Riau.

“Mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F. Tersangka RD juga mengatakan ada paket yang dia sudah serahkan kepada seorang perempuan dan akan dibawa ke Makassar (Sulawesi Selatan),” jelasnya.

Brigjen Argo melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka RD, tim mengejar seorang perempuan yang teridentifikasi berinisial SS. Perempuan itu ditemukan di rest area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.

“Dari tersangka (SS), kami sita sabu 1 kilogram dan ekstasi 1.000 butir,” sebutnya.

Setelah menangkap SS, polisi lalu bergerak menuju tersangka A yang berdasarkan pelacakan berada di Jalan Nagrog, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Setelah menangkap A dan hendak mengembangkan jaringan ini, tersangka HW mencoba merampas senjata api aparat hingga akhirnya ditembak mati.

“Tersangka (HW) ini residivis (kasus narkoba). Baru 4 bulan lalu keluar (dari penjara). Saat ini tim masih mengembangkan jaringan ini dengan menetapkan dua DPO, yaitu F dan L,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menerangkan modus operandi para tersangka dalam menyelundupkan sabu adalah menggunakan speedboat dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Sabu tersebut disimpan di pulau-pulau kecil di Perairan Tembilahan dan didistribusikan ke Jakarta dengan menggunakan truk.

Brigjen Argo menambahkan, total 24 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi disita aparat Bareskrim dari sindikat ini. Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Ditambahkan pasal subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *