Connect with us

Politik

Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab Lolosnya Caleg Eks Narapidana Korupsi

Published

on

Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab atas lolosnya bakal calon legislatif (Bacaleg) eks narapidana korupsi. Kasus itu kini masih menjadi polemik.

“Kalau sekarang masalahnya itu, disebabkan oleh intervensi Bawaslu ke dalam penafsiran hukum,” kata Mahfud MD di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.

Mahfud juga menilai tindakan Bawaslu terlalu jauh. Menurut Mahfud, kuasa pembatasan atau pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sejatinya ada di tangan Mahkamah Agung (MA), bukan Bawaslu.

“Untuk membatalkan apa yang di putuskan KPU itu hanya MA yang bisa. Jadi bukan Bawaslu, nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu kadang jadi kacau,” ungkapnya.

Mahfud mengatakan, Bawaslu harusnya juga bisa mengikuti PKPU yang ada. Sebab, PKPU memiliki kekuatan hukum tetap lantaran sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Berarti sudah sah harus berlaku. Dan sesuatu yang sah diundangkan itu mengikat, kecuali oleh MA (dibatalkan) kan begitu saja yang kasus caleg-caleg,” ujarnya.

Menurut Mahfud, para bacaleg eks napi korupsi sejatinya telah mau mengikuti PKPU soal pelarangan maju pileg. Tapi, keputusan Bawaslu seolah menjadi titik balik para caleg eks koruptor berubah pikiran.

“Yang dulu sudah taat tidak mengajukan calon sekarang karena Bawaslu membolehkan dibuat daftar baru lagi kan. Jadi kacau masalah,” ujarnya.

(AGA)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *