Connect with us

Politik

Caleg DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Adrian Kecam Kejahatan Perdagangan Manusia

Kejahatan perdagangan manusia kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini korbannya berisial NA (19). Ia dijual oleh pelaku bernama Febi Yuliana Dewi (19) ke Sorong, Papua Barat untuk dijadikan sebagai pekerja terapis di salah satu panti pijat bernama Spa Galaxy.

Modus Febi adalah dengan mengiming-imingi korban bekerja di salon biasa. Menurut keterangan Kasubdit III Jatantras Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya hilang lebih dari sepekan.

Pada Senin (17/09/2019) kemarin, Febi Yuliana Dewi, warga Garuntung, Telukbetung Selatan, pelaku perdagangan manusia berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Lampung di rumahnya.

Menanggapi hal itu, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 1, Rizaldi Adrian mengecam pelaku perdagangan manusia tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

”Tidak ada tempat di dunia ini untuk pelaku perdagangan manusia. Mereka harus dihukum dengan seberat-beratnya,” ujar Rizaldi Adrian saat dimintai tanggapannnya di Bandar Lampung, Selasa (18/09/2018).

Bacaleg yang maju dari Partai Gerindra itu juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Agar tidak menambah jumlah korban perdagangan manusia lagi.

“Saya mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Bahkan kalau perlu menutup tempat-tempat yang menjadi penampung perdagangan manusia dan merusak masa depan anak-anak bangsa kita itu,” kata Rizaldi Adrian.

Menurutnya, perdagangan manusia dan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk itu, ia menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menganggap sepele persoalan ini.

“Perbudakan dan perdagangan manusia tidak boleh terjadi di Abad ke-21 ini. Pemerintah dan seluruh masyarakat harus bersatu demi memberantas kejahatan kemanusiaan ini,” tegasnya. (kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *