Hukum
Cegah Penyebaran Virus, Corona Ditjen PAS Fasilitasi Kunjungan WBP Melalui Video Call
Kabarpolitik.com.COM – Guna mencegah masuknya virus corona atau Covid 19 ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengganti kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan video call.
“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP,” kata Pelaksana Tugas Dirjen PAS Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Nugroho menyampaikan, nantinya ada mekanisme absensi bergiliran atau keluarga WBP dapat menyampaikan keinginan video call itu kepada petugas terlebih dahulu.
“Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” lanjut Nugroho.
Nugroho juga meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memperhatikan pembagian zona pencegahan virus corona. Di mana, saat ini ada dua pembagian zona yaitu zona kuning dan merah.
Saat ini, lapas, rutan dan LPAK masih masuk zona kuning. Namun, tiap petugas tetap mengantispasi penyebaran Covid 19 itu. Sementara, pada zona merah yang sudah ditemukan penyebaran virus, dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan.
“Seperti pada Zona Kuning yang belum terindikasi COVID-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan,” lanjut Nugroho.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Suyudi menambahkan, saat ini, seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah.
Sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten sudah melakukan sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP.
“Penutupan itu terhitung mulai tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” kata Imam. [rif]


