Politik
Daerah Diminta Hati-Hati Urus KTP-el Invalid
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Mendagri) menyesalkan insiden pembuangan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Cikande, Serang, Banten. Ia mengingatkan semua jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar mematuhi prosedur terkait KTP-el invalid.
Tjahjo pernah memberi arahan agar ujung sebelah kanan KTP invalid digunting. Hal tersebut untuk menandakan KTP-el sudah tak bisa dipakai alias invalid.
"Saya sebagai Mendagri selalu mengingatkan untuk hati-hati terkait KTP-el, walau KTP tersebut katagori sampah, barang tidak terpakai atau rusak," kata Tjahjo melalui pesan tertulis, Rabu, 12 September 2018.
Ia mengakui terkadang staf di bawah sembrono memperlakukan blangko KTP-el tak terpakai. Misalnya, kejadian di Bogor beberapa bulan lalu, dokumen kartu penduduk terjatuh dari truk di Bogor. Hal seperti ini seharusnya tak perlu terulang.
Instruksi untuk memotong ujung KTP-el, kata dia, kerap kali tak diindahkan. Untuk itu, Tjahjo bakal menindak tegas pejabat yang lalai supaya menimbulkan efek jera. "Kasus di Serang berpotensi kepala Dinas Dukcapil kita beri sanksi untuk diganti dan nonjob," kata dia.
Baca: Kemendagri Diminta Telusuri Ribuan KTP-el Tercecer
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membeberkan tentang prosedur penanganan KTP-el invalid. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/9730/Dukcapil tertanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Intinya, kata dia, setiap KTP-el rusak harus digunting di bagian ujung kanan atas dan dikirim ke Kemendagri. "Dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima," kata Zudan.