Connect with us

Politik

DPR RI: Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional

Published

on

Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional

DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Pandangan tersebut disampaikan DPR RI dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kuasa Hukum DPR RI Rudianto Lallo menjelaskan, kedua ketentuan tersebut telah memiliki landasan hukum yang mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan sekaligus menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga dalam ruang lingkup keuangan negara.

“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan Keterangan DPR RI secara daring, Kamis (8/10/2026).

Rudianto menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Norma tersebut dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pejabat pemerintahan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara untuk membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara. Menurut DPR, kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Advertisement

“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar legislator dari Komisi III DPR RI tersebut.

DPR juga menilai tidak dimuatnya pengaturan teknis mengenai tenggat waktu dan tata cara pembayaran dalam kedua norma tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya kekosongan hukum. Hal itu dinilai merupakan konsekuensi dari karakter kedua ketentuan sebagai norma umum, sementara pengaturan teknis menjadi materi peraturan pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.

Rudianto pun menyebut pengaturan mengenai pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi
Politik53 menit ago

Bambang Patijaya Dukung Wacana Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi

Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi. Menurutnya, kapasitas...

Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional
Politik53 menit ago

DPR RI: Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional

DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma,...

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains
Politik54 menit ago

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan mampu...

Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat
Politik1 jam ago

Puan Maharani: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-153 di Arusha, Tanzania. Saat berbicara di forum parlemen...

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik1 jam ago

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi

DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyelesaian pengembalian...

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset
Politik1 jam ago

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III DPR RI Soroti Badan Pengelola Aset

Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk menjadi badan pengelola...

BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan
Politik1 jam ago

BAM DPR RI Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu. Pertemuan...

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat
Politik1 jam ago

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII DPR RI Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat

Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada pelaku...

Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027 Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027
Politik1 jam ago

Subsidi Haji 2027 Rp3,18 Juta per Jemaah

Kabar menggembirakan datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan memicu kenaikan berbagai...

Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027 Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027
Politik1 jam ago

Komisi VIII DPR RI Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah....