Connect with us

Politik

Eka Widodo Usulkan Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Published

on

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara itu harus menjadi pelajaran penting dalam proses verifikasi persyaratan calon.

Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Menurut Edo, sapaan akrab Eka Widodo, pertimbangan MK tersebut penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Advertisement

Edo kemudian mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelas Edo.

Menurut dia, apabila Pansus dibentuk, tugas utamanya bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Advertisement

Edo menambahkan, apabila dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” tegasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat
Politik36 detik ago

Puan Maharani: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-153 di Arusha, Tanzania. Saat berbicara di forum parlemen...

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik1 menit ago

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi

DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyelesaian pengembalian...

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset
Politik2 menit ago

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III DPR RI Soroti Badan Pengelola Aset

Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk menjadi badan pengelola...

BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan
Politik2 menit ago

BAM DPR RI Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu. Pertemuan...

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat
Politik2 menit ago

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII DPR RI Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat

Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada pelaku...

Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027 Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027
Politik3 menit ago

Subsidi Haji 2027 Rp3,18 Juta per Jemaah

Kabar menggembirakan datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan memicu kenaikan berbagai...

Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027 Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027
Politik8 menit ago

Komisi VIII DPR RI Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah....

Di Forum IPU, Mardani Dorong Demokrasi Beri Ruang Lebih Besar bagi Kaum Muda dan Perempuan Di Forum IPU, Mardani Dorong Demokrasi Beri Ruang Lebih Besar bagi Kaum Muda dan Perempuan
Politik9 menit ago

Mardani Ali Sera Dorong Demokrasi Beri Ruang Lebih Besar bagi Kaum Muda dan Perempuan

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera, yang juga menjabat sebagai Anggota Executive Committee Inter-Parliamentary Union (IPU) mewakili Grup Asia-Pasifik, aktif...

BAKN Kawal Implementasi Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi BAKN Kawal Implementasi Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Politik9 menit ago

BAKN DPR RI Kawal Implementasi Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengawal implementasi perubahan tata kelola pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)...

Tinjau Pupuk Kujang, Herman Khaeron Dorong Penguatan Produksi Pupuk Nasional Tinjau Pupuk Kujang, Herman Khaeron Dorong Penguatan Produksi Pupuk Nasional
Politik10 menit ago

Herman Khaeron Dorong Penguatan Produksi Pupuk Nasional

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mendorong peningkatan kapasitas produksi pupuk nasional untuk memperkecil kesenjangan...