Politik
Enam Bacaleg DPR RI Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan partai politik tak bisa lagi mengganti bakal calon anggota legislatif bermasalah yang bermasalah. Menurut KPU, hingga Senin, 10 September kemarin, masih ada enam bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan aduan dari masyarakat.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah memberi klarifikasi terkait daftar calon sementara (DCS). “Hasil klarifikasi ini dibolehkan diganti kalau terbukti,” kata Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 September 2018.
Ilham mengatakan bacaleg yang diadukan masyarakat itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena sejumlah alasan, di antaranya pernah terlibat kasus narkoba, kejahatan seksual maupun korupsi. Namun begitu, ada juga bacaleg yang tak diloloskan karena terbentur masalah administrasi berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Contohnya ada aduan dari tempat kerja dia yang BUMN, belum pernah memberikan pernyataan telah mengundurkan diri,” tuturnya.
Hal tersebut, kata Ilham, langsung diklarifikasi oleh KPU. Jika ternyata benar, misalnya masih menjabat atau tidak pernah mengirimkan permohonan mengundurkan diri, maka bacaleg itu akan dicoret.
Ilham mengatakan sebagian parpol telah mengajukan calon pengganti, namun masih ada beberapa parpol lain yang belum menyetor nama pengganti bacaleg tersebut. Padahal kemarin adalah batas akhir pengajuan penggantian.
Berikut adalah daftar bacaleg yang dinyatakan TMS berdasarkan aduan dari masyarakat:
1. Mirat Sumirat (Partai Gerindra), Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat VI, status: masih menunggu calon pengganti.
2. Maman Yudia (PDI Perjuangan), Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX, status: masih menunggu calon pengganti.
3. Astrayuda Bangun (PDI Perjuangan), Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selayan I, status: diganti oleh Harun Masiku.
4. Arwi Winata (PDI Perjuangan), Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II, status: diganti oleh Ricky Sitorus.
5. Abdul Hafid Ahmad (Hanura), Bacaleg DPR RI Dapil Kalimantan Utara, status masih menunggu calon pengganti.
6. Abdul Holik (Perindo), Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat XI, status masih menunggu calon pengganti.