Politik
Gaji P3K Ditanggung Pusat Jangan Bikin Jebol APBN, Kamarudin Watubun: Perlu Teknis yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI, Kamarudin Watubun menyoroti wacana peralihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak memicu kerumitan teknis birokrasi.
“Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan. Karena kalau seluruh pegawai P3K ditarik menjadi pegawai pusat, itu masalah serius juga nanti besok,” ucapnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (06/10/2026).
Kamarudin pun mengkhawatirkan kebijakan sentralisasi ini akan berimbas pada hilangnya kewenangan komando pemerintah daerah. Kepala daerah, menurutnya, harus tetap memegang kontrol mutlak atas perangkat yang membantunya bekerja.
“Jadi dia juga harus dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya yang bisa dibawa pemerintah dia, jangan kepala daerah dipilih oleh rakyat, tapi perangkat-perangkat yang diperintah oleh pemerintah nasional,” jelasnya mengingatkan.
Oleh karena itu lanjutnya, regulasi teknis ke depannya mutlak harus dipertimbangkan secara saksama oleh pusat. Karena birokrasi berpotensi kacau bila komendo ASN daerah bukanlah dipegang oleh pemimpin daerahnya sendiri.
Sebagai informasi, kebijakan pemerintah pusat yang resmi mengalihkan dan memasukkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) daerah ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027 menjadi angin segar bagi keuangan daerah.
Langkah ini diambil sebagai solusi konkret atas himpitan fiskal yang selama ini dikeluhkan para kepala daerah, di mana transfer keuangan dari pusat cenderung menurun sementara beban belanja pegawai terus melonjak. Selama ini, tingginya alokasi belanja pegawai untuk formasi P3K kerap menghimpit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama di tengah fluktuasi dana transfer dari pusat.


