Connect with us

Politik

Habiburokhman Apresiasi Kapolres Tangsel atas Penangguhan Penahanan dengan Restorative Justice

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menangguhkan penahanan seorang ibu dalam kasus penggelapan, setelah anaknya rela menjual ginjal untuk membebaskan ibunya, dengan menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). Habiburokhman mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menerima audiensi dari Farel Mahardika Putra, anak yang viral tersebut, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Farel menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya dan ibunya.

Setelah mendengarkan cerita tersebut, Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolres Tangsel, AKBP Victor, atas inisiatifnya menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice.

“Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan, Pak Victor. Dua hari lalu, Pak Dasco, pimpinan DPR, menelepon saya untuk meminta komunikasi terkait ini dengan Polres Tangsel. Pak Victor yang berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice. Ini adalah langkah yang tepat dan kami sangat mengapresiasi Pak Victor,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa DPR akan membantu menanggung uang sebesar Rp 10 juta yang diduga digelapkan oleh Syafrida Yani, ibu dari Farel, jika pelapor tetap menuntut ganti rugi. Ia menegaskan agar masalah ganti rugi tidak menjadi beban bagi Farel dan ibunya.

“Jika masih ada tuntutan ganti rugi, kami akan bantu. Jangan biarkan itu menjadi beban bagi ibu dan Farel. Ini adalah perhatian khusus dari pimpinan DPR, Pak Sufmi Dasco,” lanjut Habiburokhman.

Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman kembali menegaskan apresiasi terhadap Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang telah menyelesaikan kasus tersebut dengan mekanisme restorative justice. Ia juga meminta agar kasus tersebut segera dihentikan.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan dalam menyelesaikan kasus Sdri. Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Habiburokhman membaca kesimpulan rapat.

“Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Dua orang kakak-adik yang viral karena rela menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan, kini dapat berkumpul kembali setelah penangguhan penahanan ibu mereka dikabulkan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *