Politik
Habiburokhman: Majelis Hakim PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat dalam Kasus Pemberhentian
Published
10 bulan agoon

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Konsultasi dengan Komisi Yudisial RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/8/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membahas kontroversi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Habiburokhman mengawali rapat dengan menjelaskan bahwa pada 29 Juli 2022, Komisi III DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan kuasa hukum dan keluarga Dini Sera Afrianti. Dalam rapat tersebut, Komisi III memperoleh penjelasan dari kuasa hukum keluarga almarhumah terkait kronologis kejadian yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Hasil otopsi dan visum et repertum menyatakan bahwa Dini meninggal akibat minuman beralkohol. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ronald Tannur justru berupaya menolong almarhumah dengan membawanya ke rumah sakit dan tidak ada saksi yang menyebutkan penyebab kematian korban. Keputusan tersebut menimbulkan sorotan publik, termasuk dari Komisi III DPR RI.
“Atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan berdasarkan kesimpulan dari RDPU tanggal 29 Juli 2024, kami memohon kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa para majelis hakim yang terlibat dalam perkara almarhumah Dini Sera Afrianti dengan nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN Sby. Komisi III DPR RI ingin mengetahui tindak lanjut dari pemeriksaan hakim tersebut,” ujar Habiburokhman.
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial, diinformasikan bahwa majelis hakim PN Surabaya dalam perkara dengan terdakwa Ronald Tannur dijatuhi sanksi berat berupa upaya pemberhentian. Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi menjelaskan tentang pemeriksaan yang dilakukan KY terkait majelis hakim dalam kasus ini.
Usai mendengar pemaparan dari Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI mendukung dan merekomendasikan Komisi Yudisial untuk mencari unsur pidana di balik putusan kontroversial tersebut.
“Sebagai rapat konsultasi, kita tidak membuat kesimpulan, tetapi kami mendukung jika KY juga mencari potensi pidana terkait kasus ini. Kami sangat merekomendasikannya,” ungkap Habiburokhman.
You may like

PMI Banten Salah Satu Terbaik Nasional Pembinaan PMR

LSAK Desak KPK Bongkar Korupsi Jalan Rp231 M di Sumut hingga ke Pejabat Elite

Inggard Joshua Tegaskan Tak Ada Pelarangan Ibadah, Dorong Penyelesaian Polemik Vihara Cetiya Permata Dihati

Martin Tumbelaka Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

HUT ke-79 Bhayangkara, Bimantoro Wiyono Apresiasi Peran Polri dalam Keamanan dan Ketahanan Pangan

Unru Baso Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Armenia, Bahas Kerja Sama UMKM hingga Pariwisata

Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri di HUT ke-79 Bhayangkara

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi Jajaran Polri di HUT ke-79 Bhayangkara

Opini WTP Tidak Jaminan Kepala Daerah Bebas Korupsi, Ini Buktinya

Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa

Sastrawan dan Wartawan Senior Agoes Dhewa Tutup Usia

Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar

Kau Siregar Saya Lubis, Cukup Tentukan Tempat dan Waktunya, Kita Duel Sampai Mati

Turn Back Hoax: [SALAH] “akan ada penyemprotan racun untuk virus corona dari malaysia dan singapore melalui udara”

Sebut Didanai Pemodal Raksasa, Ade Armando: Rizieq Adalah Orang yang Bisa Membuka Kota Pandora
