Connect with us

Politik

ICW Minta Parpol Serius Berantas Kader Koruptor

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz – Medcom.id/Faisal Abdalla.

Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dinilai pamungkas untuk membatasi calon legislatif mantan napi koruptor berlaga pada Pilpres. Di samping itu, partai politik juga perlu berperan aktif memberantas kader yang terlibat korupsi.

"Kami tetap mendorong PKPU ini untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi kalau tidak kejadian seperti ini akan terjadi terus kalau tidak ada pembatasan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.

Donal mengatakan, parpol punya tanggung jawab tak meloloskan kader mantan napi korupsi. Dia menegaskan, lingkaran korupsi tak pernah putus jika partai tak serius memberantas kader koruptor.

"Jadi menurut saya kalau tidak ada pembenahan yang serius di level partai politik ini kejadiannya akan terulang lagi," ucap Donal.

Dia menyebut, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berselisih soal napi koruptor, celah terjadinya korupsi masih berpotensi terjadi.

"Mereka dapat celah dan eksis lagi di dunia politik padahal kalau kita lihat cita-cita Pemilu kan menghadirkan pemimpin yang berkualitas. Partai punya tanggung jawab agar tidak lagi mencalonkan anggota partainya yang korupsi di dalam pencalegan," tutur Donal.

(Baca juga: Busyro Sebut Bawaslu Mencemari Demokrasi)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *