Connect with us

Politik

Indikasi Kuat Pelanggaran HAM Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Mafirion Syamsuddin Rogo: Usut Tuntas

Published

on

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggerebekan tim gabungan Brimob di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didesak segera melakukan investigasi independen untuk mengusut tuntas aksi penindakan hukum yang menindas kelompok rentan tersebut.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Mafirion menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang serta intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir area kamar santriwati dan ustazah. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan represif di lingkungan pendidikan agama putri dinilai telah melanggar hak atas rasa aman serta kehormatan privasi warga negara.

“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut menyesalkan proses pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo sejak pukul 05.00 WIB yang menempatkan anak-anak di bawah umur dalam kondisi tertekan tanpa pendampingan hukum maupun pihak keluarga. Pendampingan dinas terkait baru diberikan berjam-jam kemudian ketika santriwati dan balita sudah dalam kondisi lemas serta terintimidasi.

Advertisement

“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” kata Mafirion.

Ia mendesak Komnas HAM dan KPAI untuk menyisir seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal di lapangan. Pembongkaran fakta hukum yang jernih dan berimbang dinilai krusial untuk mencegah penyesatan narasi di tengah masyarakat.

“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Mafirion memperingatkan institusi kepolisian agar tidak menutupi kecerobohan prosedur di lapangan dengan dalih pelaksanaan tugas rutin penegakan hukum. Pejabat yang memberi perintah penggerebekan serta oknum di lapangan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dituntut untuk diproses secara pidana maupun sanksi etik.

“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” urainya

Advertisement

Dia menegaskan aturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta standar perlindungan hak perempuan wajib ditegakkan tanpa pengecualian. Kehadiran keadilan hukum dipandang sebagai syarat mutlak dalam menjaga kedaulatan moral instrumen penegak hukum negara.

“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Mafirion.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan
Politik33 menit ago

Saan Mustopa: Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Pendidikan menjadi salah satu jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap anak harus...

Soroti Penggerebekan Ponpes, Atalia: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Anak dan Perempuan Soroti Penggerebekan Ponpes, Atalia: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Anak dan Perempuan
Politik53 menit ago

Soroti Penggerebekan Ponpes, Atalia Praratya: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Anak dan Perempuan

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya memberikan tanggapan tegas terkait insiden penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul...

Abdullah Ingatkan Kepatuhan SOP Kepolisian terkait Kasus Ponpes Sukoharjo Abdullah Ingatkan Kepatuhan SOP Kepolisian terkait Kasus Ponpes Sukoharjo
Politik53 menit ago

Kasus Ponpes Sukoharjo, Abdullah Ingatkan Kepatuhan SOP Kepolisian

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan tanggapan terkait klarifikasi penanganan perkara oleh Polda Jawa Tengah dan jajaran Kepolisian Resor...

Ibas Dorong Anak Muda Ponorogo Ubah Kreativitas Jadi Sumber Penghasilan Ibas Dorong Anak Muda Ponorogo Ubah Kreativitas Jadi Sumber Penghasilan
Politik54 menit ago

Edhie Baskoro Yudhoyono Dorong Anak Muda Ponorogo Ubah Kreativitas Jadi Sumber Penghasilan

Potensi seni budaya, kuliner, hingga industri digital di Kabupaten Ponorogo dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi generasi muda jika dikembangkan...

DPR Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan DPR Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan
Politik5 hari ago

DPR RI Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kebakaran hutan...

Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara
Politik5 hari ago

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara

DPR RI berpandangan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset
Politik5 hari ago

Dengar Masukan Pakar, Komisi III DPR RI Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana...

Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari
Politik5 hari ago

Melly Goeslaw Dorong Pelindungan Hak Cipta di Tengah Perkembangan AI

Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta, mulai dari potensi penggunaan karya tanpa...

RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI
Politik5 hari ago

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti urgensi pembaruan pelindungan karya intelektual yang kian rentan...

MKD DPR Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat MKD DPR Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat
Politik5 hari ago

MKD DPR RI Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka ruang pengaduan masyarakat selama 24 jam terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI....