Politik
Ingat! Jika Korupsi Lagi, KPK Ancam Hukum Mati Caleg Eks Koruptor
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia memilih para caleg periode 2019-2024 dengan hati nurani.
Pun masyarakat tidak boleh diarahkan pilihannya, termasuk melarangnya memilih caleg mantan koruptor. Mengingat setiap orang memiliki pintu tobatnya masing-masing.
“Setiap manusia di bumi juga punya pintu tobatnya. Pilihan itu ada pada rakyat dan tidak boleh dilarang,” kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/9).
Namun, kata Saut, jika para caleg eks koruptor itu kedapatan korupsi kembali, maka ia bisa dikenakan hukuman mati.
“Kalau nggak (tobat) dan bisa dibuktikan (korupsi lagi), akan ada Pasal 2 hukuman mati,” tukasnya.
Imbauan Saut itu menyusul telah diloloskannya 38 orang eks napi korupsi menjadi peserta Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini.
Tiga puluh delapan orang itu tersebar ke dalam sejumlah partai peserta Pemilu 2019.
Ada tujuh partai yang kedapatan mencalonkan kader mantan koruptor untuk menjadi Caleg DPRD tingkat provinsi.
Kemudian ada 12 Partai peserta Pemilu 2019 yang diketahui mengirimkan para kader mantan koruptor untuk menjadi caleg di tingkat Kabupaten/Kota. [jto/rmol]