Connect with us

Internasional

Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Perairan Somalia, Kemlu Beberkan Kronologinya

Published

on

Kabarpolitik.com.COM – Video yang memperlihatkan peristiwa pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial H di perairan Somalia beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya hal serupa dialami ABK WNI di perairan Korea Selatan.

Atas kasus pelarungan  jenazah H dari kapal ikan Cina Lu Qing Yuan Yu 623, di perairan Somalia, Afrika Timur. Kementerian Luar Negeri telah mengkonfirmasi kebenarannya.

“Pada tanggal 16 Januari itu, almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI pada saat coba dibangunkan, (tapi,red) yang bersangkutan tidak bangun, (ternyata,red) sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha dalam jumpa pers virtual, Rabu (20/5/2020).

Judha mnejelaskan, informasi kejadian tersebut diketahui setelah menerima salinan surat kematian yang diterbitkan perusahaan pengirim, yakni PT MTB. Saat ini, kata dia, Kemenlu telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, bahkan beserta kuasa hukum PT MTB.

Hasil komunikasi itu, perwakilan keluarga H yaitu kuasa hukumnya, ternyata kabar kematian H didapat dari rekan kerja ABK.

“Pada saat tanggal tersebut (16 Januari), almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI. Pada saat coba dibangunkan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata dia.

Berdasarkan informasi surat kematian yang dikeluarkan PT MTB, jenazah almarhum dilarung di sekitar Perairan Somalia. “Untuk hal tersebut, kami akan tetap melakukan cross check dari informasi yang disampaikan oleh otoritas RRT (China),” kata Judha.

Atas peristiwa itu pula, lanjutnya, ndonesia melalui KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Cina. Dia menekankan, Indonesia meminta Pemerintah Beijing melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kematian H. Tentunya, terkait pelarungan, dan penyebab pelarungan kembali terjadi terhadap pekerja migran Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga telah meminta Cina menyelidiki kondisi seluruh WNI ABK di atas kapal ikan Tiongkok. Bukan tanpa sebab. Itu menyusul dugaan kasus eksploitasi yang diterima WNI kru kapal Cina yang terungkap belakangan ini.

Soal hak dari korban, Kemlu berjanji akan memfasilitasi proses penyelesaian hak hak almarhum dengan pihak ahli waris.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian juga sudah dibayarkan, asuransi sedang dalam proses administrasi. Tapi, kami akan melakukan kroscek kepada ahli waris terkait pemenuhan hak ini,” kata Judha. [rif]

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *