Connect with us

Politik

Jokowi Diminta Tetapkan Hari Perlindungan Pembela HAM

Presiden Jokowi. Foto: Medcom.id/Lis Pratiwi.

Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta menetapkan 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM di Indonesia. Hal itu sekaligus mengingat 14 tahun wafatnya aktivis HAM Munir Said Thalib.

Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Choirul Anam mangatakan pembunuhan Munir menjadi ancaman bagi setiap pembela HAM.

"Ada baiknya Pak Presiden (Jokowi) memikirkan perlindungan soal itu. Ini merupakan bentuk menjadikan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan HAM di Indonesia," kata Choirul di ‎Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.

Munir meninggal dunia saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. Hasil autopsi menyebut Munir meninggal karena racun arsenik.

Setelah lewat penyidikan, pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dihukuman 14 tahun penjara.

Selain Pollycarpus, Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan juga dihukum satu tahun bui.

Kini, Pollycarpus sudah bebas murni dari kasus tersebut. Dia juga masih membantah terlibat dalam pembunuhan Munir. Dia mengaku siap membuka kembali kasus itu, apabila ada yang merasa belum puas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto untuk membuka lagi kasus Munir. Hal itu guna mengungkap aktor intelektualnya.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku siap membuka kembali kasus Munir. Namun, kendalanya dokumen Tim Pencari Fakta kasus Munir yang diserahkan kepada pemerintah bukan asli. 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *