Connect with us

Nasional

Jual Beli Jabatan yang Seret Bupati Kudus, 40 ASN Diperiksa KPK

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil terus bergerak dengan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung hingga sekarang.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kini tengah menjalani pemeriksaan. Hingga kini, setidaknya ada 40 ASN yang telah dipanggil KPK untuk menjadi saksi.
”Sekitar 40 ASN yang sudah mendapat undangan KPK untuk menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Sam’ani Intakoris, Senin (19/8).

Ke-40 ASN ini diperiksa secara bertahap. KPK sudah lima kali melakukan pemeriksaan sejumlah ASN. Ada yang diperiksa di Mapolda Jateng ataupun yang digelar di Mapolres Kudus.

Pemeriksaan yang digelar di Mapolres Kudus sudah dilakukan empat kali. Pertama berberangan dengan dibawanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk jumlah ASN-nya tak diketahui secara pasti. Kemudian KPK memanggil 11 nama ASN. Lalu kembali memanggil kepada 17 ASN Pemkab Kudus.

Nama-nama yang sempat ikut menjalani pemeriksaan di antaranya Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris, Sekdin Disbudpar Kasmudi, Plt Kepala Disdukcapil Eko Hari Djatmiko, Sekdin Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Heru Subiyantoko, Plt Kepala BKPP Catur Widyatno, Kabag Orpeg Rini Kartika, dan beberapa kabid dan kasi dinas terkait.

”Saya dua kali diundang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus,” kata mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus itu.

Kementan: Produksi Cabai Cukup, Harga Segera Stabil

Pesawat Udara Dimonim Air Tergelincir di Bandar Mulai

Politikus PDIP Imbau Umat Nasrani Tak Mudah Terprovokasi

Gubernur Papua: Setop Diskriminasi Mahasiswa Papua

Rakyat Papua Marah dan Bikin Rusuh, Pemicunya Diduga Ini

KPK telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus pada Rabu (14/8). Mereka, Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil; Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan; dan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto masih menjalani masa penahanan hingga 24 September 2019.

Terkait ada satu ASN yang terlibat, Pemkab mengaku sudah meminta bantuan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jawa Tengah. Dalam waktu dekat ini, akan segera ditawarkan kepada pihak yang bersangkutan.

”ASN sudah kami mintakan bantuan hukum dari Korpri provinsi. Kemarin sudah dirapatkan, tinggal ditawarkan. Kalau mau dipakai ya monggo, kalau tidak itu jadi hak yang bersangkutan,” katanya.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan jika hingga saat ini masih ada ASN yang menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan. ”Sepertinya pengembangannya (dugaan kasus jual beli jabatan) meluas,” jelasnya. (jp)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Jual Beli Jabatan yang Seret Bupati Kudus, 40 ASN Diperiksa KPK appeared first on FAJAR.